13 Tahun Menanti Kejelasan Plasma, Petani Sawit PT MWJP Dibebani Utang Miliaran

  • 24 Apr 2026 06:34 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Tiga belas tahun berlalu, ratusan petani plasma di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, masih menunggu kejelasan hak mereka. Alih-alih menikmati hasil kemitraan sawit, mereka justru mengaku terbebani utang hingga puluhan miliar rupiah tanpa transparansi yang jelas.

Persoalan ini mencuat dalam kemitraan antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sawit Jaya Makmur Perkasa (MSJMP) dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP). Konflik memuncak dalam pertemuan di kantor perusahaan, Kamis 23 April 2026, saat Ketua Koperasi, Filipus Sido, memilih walk out dari forum.

“Masalah ini bukan kemarin sore. Sudah 13 tahun kami menunggu. Kalau hanya dengar alasan yang sama, itu lagu lama,” ucap Filipus sembari keluar dari ruang pertemuan di kantor perusahaan.

Kewajiban Plasma Tak Terpenuhi

Filip menjelaskan, secara aturan perusahaan wajib menyediakan 20 persen lahan plasma dari total kebun inti. Saat ini luas inti yang terbangun sekitar 1.191 hingga 1.300 hektare, seharusnya tersedia sekitar 230 hektare lebih untuk plasma.

Namun lahan plasma yang teridentifikasi hanya sekitar 133 hektare, sementara lebih dari 100 hektare lainnya tidak jelas keberadaannya.

“Yang ada saja kami tidak tahu lokasinya di mana, apalagi yang belum ada,” ujar Filipus.

Akibatnya, hasil dari lahan terbatas tersebut harus dibagi ke ratusan petani, sehingga nilai bagi hasil atau SHU yang diterima menjadi kecil dan tidak proporsional.

Suasana pertemuan antara Koperasi sawit dan petani bersama manajemen PT MWJP di kantor perusahaan, Kamis 23 April 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Dugaan Data Amburadul dan Penerima Fiktif

Masalah lain muncul dari ketidaksesuaian data. Koperasi menemukan jumlah penerima tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia.

“Hanya 133 hektare, tapi penerimanya sampai 272 orang. Bahkan ada yang tidak punya lahan tapi menerima. Ini kami sebut CPP bodong,” ucap Filipus.

Sebaliknya, sejumlah petani yang benar-benar menyerahkan lahan justru mengaku tidak menerima haknya.

Dampak ekonomi dari persoalan ini tidak kecil. Koperasi memperkirakan kerugian petani mencapai sekitar Rp7,6 miliar selama 13 tahun, hanya dari skema talangan dasar.

“Produksi jalan terus, tapi hak petani tidak terpenuhi, makanya kami minta supaya transparan,” katanya.

Petani Dibebani Utang Rp9,5 Miliar

Di tengah ketidakjelasan tersebut, petani juga dibebani utang inti sekitar Rp9,5 miliar. Padahal, utang bank untuk pembangunan plasma sebesar sekitar Rp11,7 miliar telah dilunasi pada akhir 2025.

“Ini jadi dua kali utang. Utang bank sudah lunas, tapi masih ada utang inti yang dibebankan ke koperasi, sementara utang plasma itu sudah lunas dari 27 Desember 2025,” kata Filipus.

Ia menyebut utang tersebut terus berubah dan cenderung meningkat, meskipun produksi tetap berjalan. Pemotongan dilakukan langsung dari hasil petani, tanpa rincian jelas.

“Biaya apa, lahan mana yang ditalangi, kami tidak pernah tahu,” ujarnya.

Petani: 13 Tahun Tanpa Hasil

Keluhan serupa disampaikan Murdi, warga Kampung Kiak. Ia mengaku keluarganya belum pernah menerima kompensasi maupun hasil plasma sejak menyerahkan lahan pada 2013.

“Dari harga tanah, talangan, sampai hasil plasma, tidak pernah kami terima,” katanya.

Lahan seluas 9,5 hektare milik keluarganya bahkan sudah melalui proses pelepasan, namun hingga kini tidak ada kejelasan. “Kami disuruh ke perusahaan, terus ke kopasi tapi tidak jelas,” ujar Murdi.

Lahan Menyusut, Pendapatan Minim

Petani lain, Maka, juga mengeluhkan perubahan data lahan tanpa penjelasan. Ia menyebut luas plasmanya menyusut dari sekitar 5 hektare menjadi 4 hektare lebih.

Pendapatan yang diterima pun minim, sekitar Rp4 juta per triwulan, tanpa rincian produksi maupun biaya.

“Kami hanya terima angka total. Tidak tahu perhitungannya,” ujarnya.

Status Tak Jelas, Petani Pilih Keluar Koperasi

Ketidakpastian juga terjadi pada status keanggotaan koperasi. Sekitar 13 petani memilih keluar karena tidak diakui sebagai anggota definitif dan tidak menerima pembagian SHU.

“Kalau tidak diakui sebagai anggota, berarti kami tidak dapat hak,” kata Kamasius Kentang, yang mengaku sudah menyerahkan lahan sekitar 19 hektare.

Keputusan keluar dari koperasi bukan tanpa pertimbangan. Kamasius menyebut dirinya dan sejumlah petani mulai melirik skema kemitraan lain, yakni sistem revenue sharing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam skema tersebut, petani akan menerima persentase langsung dari hasil produksi berdasarkan luas lahan yang diserahkan.

“Kalau revenue sharing, misalnya saya punya 9,8 hektare, nanti dari hasil penjualan itu saya dapat 5 persen. Jadi lebih jelas. Tapi kalau kami dikeluarkan kami akan bawa juga lahan kami itu keluar dari plasma,” ujarnya.

Perusahaan Janji Verifikasi

Menanggapi berbagai tudingan, pihak PT MWJP melalui Legal, Divan menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan plasma.

Namun dalam wawancara dengan awak media, perusahaan tidak memberikan jawaban rinci terkait data utama, seperti luas plasma, jumlah petani, hingga keluhan 13 tahun tanpa hasil.

“Itu harus dicek ke tim teknis,” ujarnya berulang kali.

Perusahaan hanya memastikan akan melakukan verifikasi data bersama koperasi dan petani di lapangan. “Kita akan jadwalkan verifikasi,” katanya.

Sementara saat ditanya soal utang Rp9 miliar, ia tidak menjawab dan langsung mengakhiri wawancara.

“Tolong jangan diplintir. Saya yang tidak tahu angkanya, bukan perusahaan yang tidak tahu. Saya kira cukup ya,” ujar Ivan sembari meninggalkan sesi wawancara dengan wartawan.

Potensi Aksi dan Desakan Pemerintah

Kebuntuan yang terjadi memicu wacana aksi dari petani, termasuk penghentian sementara produksi. Petani juga mendesak pemerintah daerah turun tangan. Mereka menilai tanpa intervensi, konflik ini tidak akan selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....