DPRD Kutai Barat Desak Audit HGU dan Moratorium Izin Sawit Baru

  • 18 Apr 2026 04:32 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi bermasalah di wilayah Kutai Barat.

Desakan ini disampaikan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh. DPRD menilai audit tersebut penting untuk memastikan legalitas lahan serta mencegah potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGU.

“Merekomendasikan inventarisasi dan evaluasi lahan terlantar (land banking), baik yang masih izin maupun sudah berstatus HGU, untuk diusulkan sebagai Tanah Terlantar dan didistribusikan melalui skema reforma agraria,” ujar anggota Pansus sawit DPRD Kubar, Minarsih dalam rekomendasi yang dikutip, Sabtu 18 April 2026.

Selain audit, DPRD juga merekomendasikan penghentian sementara atau moratorium terhadap penerbitan izin baru, baik izin lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Moratorium ini berlaku hingga proses audit, penataan zonasi, dan sinkronisasi data lintas sektor dinyatakan tuntas.

Langkah ini dinilai penting karena persoalan tata kelola lahan di Kutai Barat turut berdampak pada sektor lain, termasuk ketahanan pangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Membangun sistem database perkebunan satu pintu berbasis One Map Policy dalam bentuk dashboard terintegrasi lintas OPD. Membentuk Satgas Pengawasan Usaha Perkebunan (PUP) permanen yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat adat,” ucap Minarasih.

Kubar Terancam Krisi Lahan Pangan

Sebelumnya Pemkab Kubar mengungkap ketimpangan penguasaan lahan di Kutai Barat. Di mana sekitar 90 persen lahan perkebunan dikuasai perusahaan besar, sementara masyarakat hanya menguasai sekitar 10 persen.

Kondisi tersebut berkontribusi pada terbatasnya lahan pertanian dan meningkatnya ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah.

Data Dinas Ketahanan Pangan mencatat kebutuhan beras Kutai Barat mencapai sekitar 22.000 ton per tahun, sementara produksi lokal hanya sekitar 3.000 ton, sehingga terjadi defisit sekitar 19.000 ton.

Di sisi lain, sektor pertanian yang menyumbang sekitar 14 persen terhadap PDRB justru didominasi perusahaan besar, sehingga dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan dinilai belum optimal.

Pemerintah daerah juga mulai menyiapkan langkah penguatan regulasi melalui penyusunan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) serta optimalisasi pemanfaatan lahan sempadan sungai dan danau untuk pertanian.

DPRD menilai kondisi ini perlu segera dibenahi melalui kebijakan yang tegas, termasuk penataan ulang perizinan dan optimalisasi pemanfaatan lahan. Salah satu langkah yang didorong adalah evaluasi lahan HGU yang tidak produktif agar dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sektor pangan.

DPRD berharap, melalui audit menyeluruh dan moratorium izin baru, tata kelola perkebunan sawit di Kutai Barat dapat lebih berkeadilan serta mendukung ketahanan pangan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....