DPRD Kutai Barat Serahkan Rekomendasi Pembenahan Total Tata Kelola Sawit

  • 18 Apr 2026 03:58 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat menyerahkan rekomendasi strategis pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit kepada Bupati Frederick Edwin dalam rapat paripurna di gedung dewan, 15 April 2026. Rekomendasi ini menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh sektor sawit di daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kubar, Minarsih, menyebut ada lima klaster utama yang telah dirumuskan tim pansus kelapa sawit DPRD untuk ditindaklanjuti pemerintah.

Kelima klaster itu meliputi agraria dan legalitas perizinan, sosial dan kemitraan, lingkungan dan hukum adat, fiskal dan pengawasan, serta administratif dan kelembagaan.

Pada klaster agraria, DPRD mendesak pemerintah melakukan audit investigatif terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi bermasalah.

“Merekomendasikan kepada Bupati untuk menerbitkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara terhadap izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta proses perizinan baru hingga audit, penataan zonasi, dan sinkronisasi data lintas sektor dinyatakan tuntas,” kata Minarsih dikutip, Sabtu 18 April 2026.

DPRD juga mendorong peninjauan ulang patok batas lahan yang diduga mencaplok permukiman warga, lahan bersertifikat, dan situs adat. Selain itu, DPRD merekomendasikan moratorium atau penghentian sementara izin baru hingga proses audit dan sinkronisasi data lintas sektor selesai.

Di sisi sosial dan kemitraan, DPRD menegaskan kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat. DPRD juga mendorong transparansi pengelolaan koperasi mitra serta audit terhadap skema pembiayaan plasma untuk mencegah praktik utang yang merugikan petani.

“Mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 20% di luar areal inti HGU. Jika tidak memungkinkan, perusahaan wajib mengganti melalui skema pendanaan usaha produktif masyarakat setara 20% laba bersih kebun inti pada fase optimal,” ujarnya.

Untuk klaster lingkungan dan hukum adat, DPRD mewajibkan perusahaan yang melanggar aturan di sempadan sungai untuk melakukan reboisasi. DPRD juga meminta perusahaan mematuhi hukum adat dan menyelesaikan denda atas kerusakan situs atau pohon sakral.

Sementara itu, pada klaster fiskal dan pengawasan, DPRD mendorong audit kepatuhan pajak perusahaan serta verifikasi luas lahan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga meminta pengawasan ketat terhadap tonase kendaraan sawit sesuai aturan yang berlaku.

Di bidang administratif, DPRD merekomendasikan pembangunan sistem database perkebunan satu pintu berbasis One Map Policy serta pembentukan Satgas Pengawasan Usaha Perkebunan yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat adat.

Minarsih menegaskan, rekomendasi tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola sawit secara menyeluruh agar investasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

“Rekomendasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan PAD, melindungi lingkungan, dan menjamin keadilan masyarakat,” ucap politisi Perindo tersebut.

Bupati Kubar Frederick Edwin menyambut positif rekomendasi wakil rakyat. “Langkah ini diharapkan jadi titik balik agar investasi sawit tidak hanya menguntungkan sepihak, tapi benar-benar menyejahterakan masyarakat Kubar dan menjaga kelestarian alam,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....