Masyarakat Adat Intu Lingau Bersatu di tengah HGU yang Merampas ‘Dapur Rakyat’

  • 20 Jun 2026 07:42 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Di bawah terik matahari yang menembus sela pepohonan, warga Dusun Merang, Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat berkumpul mengelilingi balai adat. Suara gong dan doa-doa adat mengiringi ritual Nyangkai yang berlangsung khidmat pada 15 Juni 2026.

Bagi orang luar, ritual itu mungkin tampak sebagai upacara adat biasa. Namun bagi masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem, hari itu menjadi momentum menyatukan tekad untuk mempertahankan ruang hidup yang mereka yakini semakin terdesak.

Mereka menyebutnya sederhana: menjaga dapur rakyat. Dapur rakyat yang dimaksud bukan bangunan tempat memasak. Dapur rakyat adalah hutan, ladang, kebun, sungai, dan tanah yang selama turun-temurun menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

Komunitas Adat Terpencil dan RT yang "Hilang"

Perjalanan panjang masyarakat Intu Lingau dimulai ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Dusun Merang sebagai Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2011 silam.

Kala itu, pemerintah membangun berbagai fasilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dusun Merang bahkan memiliki dua RT dan berstatus dusun resmi.

Mantan Kepala Kampung Intu Lingau periode 2005-2016, Sijen, menjadi saksi hidup pembangunan kawasan tersebut. Menurutnya, status KAT diberikan karena masyarakat masih memegang teguh adat dan kearifan lokal yang diwariskan leluhur.

"Karena kami masih memiliki budaya yang kuat makanya pemerintah menetapkan sebagai KAT. Ini dibangun oleh Kementerian Sosial. Dulu ada dua RT dan statusnya dusun. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan Masyarakat,” kata Sijen sambil menunjukan prasasti di samping balai dusun yang kini terbengkalai.

“Namun, sejak 2016 statusnya turun menjadi satu RT. Bahkan, Dusun Batu Apo yang dulu ada, ikut hilang dari administrasi. Padahal, berkas-berkas resmi dari Kementerian Sosial masih ada. Kami mohon status ini dikembalikan agar pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur bisa dipercepat," katanya lagi.

Mantan Kepala Kampung Intu Lingau periode 2005-2016, Sijen (kanan) dan Yohanes Simon, Tokoh Masyarakat Nyuatan.

Terjepit di Tanah Sendiri

Di tengah perubahan status wilayah itu, persoalan lain mulai muncul. Perusahaan-perusahaan perkebunan sawit masuk dan memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Ladang yang dahulu bebas digarap perlahan berubah menjadi wilayah yang dibatasi berbagai aturan dan perizinan.

Yohanes Simon, pengurus bidang Pengelolaan Area Waris daro Ormas Panglima Raikng Garuda Hutan Sakti Lestari, mengatakan masyarakat semakin kesulitan mengelola lahan yang mereka warisi dari leluhur.

Menurutnya, sebagian wilayah yang selama ini menjadi tempat berladang, berkebun, hingga situs adat masuk dalam kawasan yang telah memperoleh izin.

"Sekarang HGU sudah masuk sampai dapur warga. Kita melihat hak-hak kearifan lokal masyarakat, lembo atau ladang, termasuk situs adat, banyak yang masuk dalam wilayah yang dikuasai izin perusahaan. Akibatnya masyarakat tidak bisa berusaha secara leluasa," katanya.

Ia menyebut masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali wilayah yang masuk dalam izin perusahaan, terutama kawasan pemukiman, perkebunan rakyat, dan lahan pertanian.

Prioritas utama yang diperjuangkan adalah mengembalikan ruang hidup masyarakat agar mereka kembali dapat mengelola lahan secara mandiri.

"Kalau masyarakat tidak punya ruang untuk bertani dan berkebun, tentu kesejahteraan mereka akan terganggu," ujarnya.

Taris dan tokoh masyarakat Intu Lingau serta Lakan Bilem melakukan deklarasi bersatu memperjuangkan hak ulayat. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Keresahan itu akhirnya menyatukan masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem. Mereka memilih jalur adat sebagai ruang menyampaikan aspirasi.

Dalam ritual Nyangkai, para tokoh adat, pemerintah kampung, dan masyarakat menggelar deklarasi bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Ketua Umum Paguyuban Sempekat Dayeeq Bersatu Masyarakat Adat Nyuatan, Taris, mengatakan adat selalu menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Karena itu, ritual adat dipilih sebagai momentum menyatukan kekuatan warga. "Adat itu membangun keharmonisan. Adat menjadi pengikat antara kampung dengan kampung dan masyarakat dengan masyarakat," katanya.

Menurut Taris, banyak warga yang selama ini tidak memahami hak-hak mereka maupun jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan lahan. Karena itu, deklarasi dilakukan untuk membangun kesadaran bersama.

Taris menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan untuk melawan pembangunan, melainkan memperjuangkan hak yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

"Hutan dan tanah adalah hak masyarakat. Kalau masyarakat tidak bersatu, maka hak itu akan semakin sulit diperjuangkan," ujarnya.

Taris berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria turun langsung ke Intu Lingau untuk melihat kondisi yang dialami masyarakat.

Menurutnya, keresahan terbesar warga saat ini adalah semakin terbatasnya lahan untuk berkebun dan berladang. "Yang membuat masyarakat resah sekarang adalah lahan untuk mereka berkebun semakin tidak ada lagi," ucap ketua umum paguyuban Dayak Uut tersebut.

"Kami tidak menuntut hal yang muluk-muluk, kami hanya ingin hak atas tanah kami diakui. Termasuk hak untuk membuka ladang dengan cara membakar yang merupakan kearifan lokal kami untuk menyuburkan tanah padi. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membantu penyelamatan lahan bagi masyarakat kecil ini," ujar Taris di hadapan ratusan warga.

Pertemuan warga dengan aparat Kampung, lembaga adat serta tokoh masyarakat Kubar, Hilarion dan Taris.

Tokoh masyarakat Kutai Barat, Hilarion, yang hadir dalam ritual tersebut menilai Nyangkai bukan sekadar tradisi budaya. Baginya, ritual itu menjadi simbol persatuan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan masa depannya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat telah hidup di kawasan itu jauh sebelum perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun berbagai izin usaha hadir.

"Ratusan tahun masyarakat sudah hidup di sini. Bahkan sebelum Indonesia merdeka mereka sudah ada. Karena itu hak-hak masyarakat adat harus diperjuangkan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya siap menjadi "corong" bagi masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem untuk menyampaikan tuntutan kepada kementerian. Menurutnya, karena kewenangan HGU dan pertambangan kini berada di pusat, pendampingan yang intensif sangat diperlukan.

"Kami selaku keluarga besar FENA (Frederick Edwin - Nanang Adriani) sebagai bupati dan wakil bupati saat ini mengapresiasi semangat persatuan masyarakat. Kami siap memfasilitasi keluhan ini ke Kementerian terkait di pusat. Kami ingin pembangunan di Nyuatan maju," ucap Hilarion.

Meski demikian, Hilarion mengajak masyarakat tetap mengedepankan pendekatan damai dan sesuai aturan hukum. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan harus menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah tanpa meninggalkan hak-hak masyarakat adat.

"Kita harus mengisi pembangunan dengan damai, persuasif, dan sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada aspirasi masyarakat, kami siap membantu memfasilitasi hingga ke kementerian," katanya.

Kini, ritual Nyakai telah menjadi saksi bisu janji warga untuk tetap bersatu. Bagi masyarakat Intu Lingau dan Lakan Bilem, tanah bukan sekadar komoditas, melainkan identitas yang diwariskan leluhur.

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" pekik Taris menutup pernyataan sikapnya.

Teriakan itu bukan sekadar slogan, melainkan harapan agar suara masyarakat adat dari pelosok Kutai Barat benar-benar didengar oleh pemegang kebijakan di Jakarta.

Masyarakat kini menunggu, apakah aspirasi mereka akan berakhir di atas kertas, atau membuahkan perubahan nyata bagi masa depan Dusun Merang.

Menjelang sore, ritual Nyangkai berakhir. Namun warga tidak meninggalkan balai adat begitu saja. Semangat yang lahir dari pertemuan itu tidak ikut hilang.

Ia tinggal di hati masyarakat yang selama ini merasa kehilangan sebagian ruang hidupnya. Bagi masyarakat Intu Lingau, perjuangan mereka bukan semata soal batas wilayah atau dokumen perizinan.

Perjuangan itu tentang menjaga ladang tempat mereka menanam padi, menjaga hutan yang memberi kehidupan, menjaga situs adat yang diwariskan leluhur, dan menjaga masa depan anak cucu mereka.

“Sebab ketika hutan menyempit dan lahan semakin terbatas, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya tanah. Melainkan keberlangsungan hidup sebuah masyarakat adat yang sejak lama menjadikan hutan sebagai dapur rakyatnya,” ujar Taris.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....