Lahan Subur Intu Lingau Terancam Ekspansi Sawit, Yulianus Henock: Jangan Beri Izin
- 24 Feb 2026 05:04 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kawasan Intu Lingau di kecamatan Nyuatan yang dikenal sebagai salah satu daerah paling subur di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kini berada dalam kondisi kritis akibat masifnya ekspansi perkebunan sawit korporasi. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali ini memicu kekhawatiran akan hilangnya kemandirian pangan lokal dan meningkatnya angka kemiskinan di kalangan petani.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, memperingatkan agar pemerintah tidak lagi mudah menerbitkan izin baru di lahan produktif. Menurutnya, jika perizinan sawit terus merambah lahan-lahan produktif, masyarakat Kutai Barat terancam menghadapi kelaparan di masa depan karena ketergantungan pangan yang total pada daerah lain.
“Intu Lingau itu daerah yang sangat subur, tapi sekarang lahan pertaniannya sulit sekali karena sudah kena sawit semua,” kata Henock dalam dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Kubar, di kantor Bupati, Senin, 23 Februari 2026.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan di Kutai Barat. Sebab, lahan pertanian di daerah tersebut kini sangat sulit dipertahankan karena sudah terkepung oleh izin-izin perkebunan swasta.
"Saya minta BPN dan dinas terkait jangan terlalu mudah mengeluarkan izin di Kutai Barat. Kita harus perhatikan nasib rakyat kecil," ujar Senator Kaltim itu.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya ketimpangan penguasaan lahan yang sangat mencolok di Kutai Barat, di mana korporasi besar mendominasi 90% wilayah melalui penguasaan ratusan ribu hektare HGU.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan masyarakat lokal yang hanya menguasai sekitar 10 persen lahan untuk kebun sawit rakyat. Ketimpangan ini berdampak langsung pada kesejahteraan daerah, terbukti dengan angka kemiskinan yang menyentuh hampir 10 persen, di mana mayoritas penduduk miskin tersebut tercatat berprofesi sebagai petani.
Lindungi Hak Petani, DPD RI Siap Panggil Kementan
Anggota Komite II DPD RI, Yulianus Henock, menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna memanggil kementerian terkait dalam menyelesaikan masalah perizinan lahan di Kabupaten Kutai Barat. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai kebijakan perizinan dari pemerintah pusat yang dinilai mengabaikan keberadaan lahan pertanian milik masyarakat lokal demi kepentingan korporasi.
Senator asal Kalimantan Timur ini menegaskan bahwa DPD RI memiliki hak untuk memanggil Menteri hingga Direktur Jenderal (Dirjen) apabila terdapat kendala serius di daerah yang disebabkan oleh kebijakan pusat.
"Jangan sampai rakyat kita kelaparan karena tidak punya lahan untuk menanam padi hanya demi kepentingan sawit korporasi. Kalimantan Timur kaya akan SDA yang disetor ke pusat, maka pusat harus menjamin infrastruktur dan ketahanan pangan kita terjaga. Nanti saya akan panggil menteri pertanian," ucap Henock.
Kadis Pertanian Kubar, Stepanus Alexander Samson, menambahkan, ketersediaan lahan adalah persoalan krusial. Ia mencatat adanya selisih besar antara luas izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan, sehingga ia mengusulkan agar lahan HGU yang tidak produktif dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola masyarakat.
Dinas Pertanian Kubar lanjutnya, tengah mempercepat penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) seluas 3.800 hektare. Langkah ini bertujuan untuk mengunci status lahan agar tidak boleh beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun pertambangan.
"Kami sedang memproses Perda LP2B ini di DPRD karena sangat strategis. Jika kita lambat, lahan di area APL (Area Penggunaan Lain) akan terus diperebutkan oleh korporasi," kata Samson.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....