Hukum Berkurban di Lingkungan Kantor bagi Seorang Pegawai

  • 26 Mei 2026 13:52 WIB
  •  Semarang

Jika dianalisis secara objektif, maka tidak ada jawaban tunggal mengenai lokasi kurban yang paling utama. Pertama, kurban di tempat kerja memiliki manfaat: membantu pegawai prasejahtera, memperkuat solidaritas kerja, dan menjadi syiar Islam di lingkungan profesional.

Kedua, kurban di tempat tinggal, memiliki manfaat: menjaga hubungan tetangga, memperkuat ukhuwah kampung, dan dirasakan langsung keluarga sekitar. Karena itu, ukuran utamanya bukan lokasi, tetapi: siapa yang lebih membutuhkan, siapa yang lebih maslahat, dan bagaimana distribusinya.

Dalam kaidah hukum Islam: “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah”. Kebijakan dan tindakan harus didasarkan pada kemaslahatan.

Maka, apabila penerima kurban di kantor lebih membutuhkan dan tidak ada hak tetangga yang terabaikan, mendahulukan kurban di tempat kerja dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Pada akhirnya, hukum Islam maupun hukum positif Indonesia tidak menjadikan lokasi sebagai penentu utama sah atau tidaknya kurban.

Yang paling penting adalah: niat karena Allah, distribusi yang tepat sasaran, dan kemanfaatan sosial yang lebih luas. Mendahulukan kurban di kantor hukumnya boleh, bahkan dapat lebih utama apabila penerimanya lebih membutuhkan dan pelaksanaannya membawa maslahat yang lebih besar.

Bila mampu, tentu lebih baik: satu kurban di kantor, satu lagi di lingkungan rumah. Jika hanya mampu satu, maka pilihlah yang paling maslahat.

Sebagai penutup, budaya menabung secara disiplin dan istiqomah sangat penting untuk menyiapkan ibadah Kurban. Mengurangi kebiasaan boros seperti merokok, jajan berlebihan, atau pengeluaran konsumtif yang tidak perlu, jika dikumpulkan selama setahun, insya Allah dapat menjadi jalan membeli kambing atau ikut sapi kurban bersama keluarga.

Kurban tidak hanya soal menyembelih hewan. Akan tetapi, juga menyembelih ego, gengsi, dan gaya hidup yang berlebihan.

Oleh: Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH (Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....