Hukum Berkurban di Lingkungan Kantor bagi Seorang Pegawai
- 26 Mei 2026 13:52 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dalam kehidupan modern, banyak pegawai menghabiskan sebagian besar waktunya di kantor dibandingkan di lingkungan tempat tinggal. Di kantor itulah seseorang bekerja keras mencari nafkah demi anak, istri, suami, dan keluarganya.
Secara logika empiris, tidak sedikit pegawai yang akhirnya merasa lebih dekat secara sosial dengan lingkungan kerja. Setiap hari berinteraksi dengan rekan kantor, office boy, satpam, sopir, cleaning service, hingga pegawai honorer yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Ketika Hari Raya Iduladha tiba, muncul dilema yang cukup menarik. Lebih utama berkurban di lingkungan tempat tinggal atau di tempat kerja?
Fenomena kurban kolektif di kantor, instansi pemerintah, BUMN, kampus, maupun perusahaan swasta kini semakin marak. Banyak pegawai memilih menitipkan qurban di masjid kantor karena distribusinya dianggap lebih tepat sasaran.
Namun di sisi lain, ada pula anggapan bahwa seseorang yang berkurban di kantor dianggap kurang peduli terhadap tetangga di lingkungan rumah. Pertanyaan ini menarik dibahas bukan hanya dari perspektif agama, tetapi juga dari sudut hukum positif, etika sosial, dan kemaslahatan publik.
Dalam hukum Islam, tidak terdapat dalil yang mewajibkan seseorang melaksanakan kurban hanya di tempat tinggalnya. Syariat lebih menekankan pada niat, kemampuan, waktu pelaksanaan, dan terpenuhinya syarat penyembelihan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa inti kurban adalah ibadah dan rasa syukur kepada Allah, bukan lokasi geografis tertentu. Karena itu, kurban tetap sah dilakukan di masjid kantor, pondok pesantren, yayasan sosial, kampung halaman, bahkan di luar kota atau luar negeri, selama memenuhi rukun dan syarat syariat.
Dengan demikian, seorang pegawai yang memilih kurban di kantor tidak dapat dianggap melanggar agama hanya karena lokasi qurbannya berbeda dengan tempat tinggalnya. Meski lokasi tidak menentukan sah atau tidaknya kurban, Islam tetap mengajarkan prinsip kemaslahatan.
|
Selanjutnya,
Kaidah Fikih
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....