Hukum Berkurban di Lingkungan Kantor bagi Seorang Pegawai

  • 26 Mei 2026 13:52 WIB
  •  Semarang

Dalam kaidah fikih dikenal istilah “Al-aqrab fal aqrab”. Yang paling dekat dan paling membutuhkan lebih diutamakan.

Namun “kedekatan” dalam konteks sosial tidak selalu berarti kedekatan rumah. Bisa jadi pegawai justru lebih mengetahui kondisi ekonomi rekan kerja di kantornya dibanding tetangga di kompleks perumahan.

Pertanyaannya menjadi sangat relevan. Mana yang lebih maslahat, membagikan daging di lingkungan rumah yang relatif mampu, atau kepada office boy, satpam, driver, cleaning service, dan pegawai honorer kantor yang jarang menikmati daging?

Rasulullah SAW bersabda: “Makanlah sebagian daging kurban itu, berikan kepada orang lain, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat: memberi makan dan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan.

Apabila distribusi kurban di kantor lebih tepat sasaran dan lebih besar manfaatnya, maka mendahulukan kurban di tempat kerja dapat bernilai lebih utama. Dalam perspektif fikih dan hukum Islam, mendahulukan kurban di kantor hukumnya pada dasarnya boleh (mubah), bahkan dapat menjadi lebih utama apabila: penerima manfaat lebih membutuhkan, distribusi lebih merata, serta menimbulkan kemaslahatan sosial yang lebih besar.

Namun, terdapat beberapa batasan moral dan hukum agama. Pertama, tidak menelantarkan lingkungan rumah.

Islam tetap mengajarkan pentingnya menjaga hubungan sosial dengan tetangga dan keluarga. Akan menjadi kurang baik apabila seseorang setiap tahun kurban di kantor tetapi mengabaikan tetangga miskin di lingkungan rumahnya sendiri.

Kedua, tidak mengorbankan nafkah keluarga. Kurban adalah ibadah sunnah muakkadah, sedangkan nafkah keluarga adalah kewajiban.

Karena itu, tidak dibenarkan seseorang memaksakan ikut kurban kantor. Akan tetapi, kebutuhan anak terbengkalai, cicilan pokok macet,atau keluarga kekurangan kebutuhan dasar.

Ketiga, niat Harus Lillah. Kurban jangan berubah menjadi pencitraan jabatan, kompetisi gengsi kantor, atau sekadar solidaritas kelompok.

Nilai utama kurban tetaplah ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 37: “Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”

Memilih kurban di kantor tidak berarti memutus hubungan sosial dengan lingkungan rumah. Justru Islam mengajarkan keseimbangan. Beberapa adab yang perlu dijaga antara lain: menyisihkan daging untuk tetangga.

Walaupun hewan kurban dipotong di kantor, tidak ada larangan membawa sebagian daging untuk dibagikan kepada tetangga dan keluarga di rumah. Kemudian, jaga komunikasi dengan keluarga, jelaskan alasan memilih kurban di kantor agar tidak menimbulkan fitnah atau salah paham sosial.

Adab lain adalah menghormati aturan kantor. Jika kurban dilakukan di lingkungan kerja, maka pegawai wajib meminta izin pimpinan, menjaga kebersihan, mematuhi aturan K3, dan tidak mengganggu operasional kantor.

Selanjutnya, Perspektif Hukum
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....