Hukum Berkurban di Lingkungan Kantor bagi Seorang Pegawai

  • 26 Mei 2026 13:52 WIB
  •  Semarang

Dari perspektif hukum positif Indonesia, pilihan lokasi kurban merupakan bagian dari kebebasan beribadah. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Negara tidak mengatur seseorang harus berkurban di mana. Negara hanya mengatur aspek teknis seperti kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, tata cara penyembelihan, dan ketertiban umum.

Karena itu, mendahulukan kurban di kantor tidak bertentangan dengan hukum selama menggunakan dana pribadi, tidak melanggar aturan kantor, dan tidak mengganggu jam kerja.

Dalam praktiknya, kurban di kantor sering membawa dampak positif terhadap hubungan kerja. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menekankan hubungan kerja yang harmonis dan berasaskan kekeluargaan.

Momentum kurban dapat memperkuat solidaritas antarpegawai, kepedulian sosial, dan rasa kebersamaan. Bahkan dalam banyak kantor, penerima utama daging kurban justru tenaga kebersihan, pegawai outsourcing, satpam, dan pekerja informal yang jarang menikmati daging.

Namun , di sisi lain, pegawai juga harus bijak agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan rumah. Masyarakat Indonesia masih memiliki kultur sosial yang kuat terhadap tradisi kurban di kampung, sehingga diperlukan keseimbangan antara solidaritas kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....