Wajib Halal 2026, UMKM Diminta Segera Bersertifikat
- 15 Feb 2026 13:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia akan mulai diterapkan pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Koordinator LP3H Halal Center LP2M Universitas Mulawarman, Hadi Suprapto, mengatakan sertifikat halal tidak hanya diwajibkan untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang dan jasa secara luas.
“Sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal diberlakukan, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya dalam Program Teras UMKM Pro 4 RRI Samarinda.
Ia menjelaskan, tidak semua produk wajib disertifikasi halal. Produk yang sudah jelas keharamannya serta produk yang kehalalannya sudah pasti dikecualikan dari kewajiban tersebut. “Bahan segar seperti buah-buahan, sayuran, ikan, telur, dan susu masuk daftar positif, sehingga tidak perlu sertifikat halal karena sudah jelas kehalalannya,” katanya.
Hadi mengatakan, penerapan wajib halal sejatinya direncanakan berlaku pada 2024. Namun, atas permintaan Kementerian Koperasi dan UMKM, pemerintah memberikan penundaan hingga 2026 agar pelaku usaha lebih siap. “Penundaan ini untuk memberi waktu UMKM mempersiapkan diri, tapi sebaiknya tidak menunggu sampai batas akhir,” ucap Hadi tegas.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil. Untuk Kalimantan Timur, kuota sertifikat halal gratis tahun ini mencapai 13.360 pelaku usaha. “Ini kesempatan besar karena UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sertifikat halal,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan masih ditemui di wilayah terpencil seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu, terutama terkait keterbatasan pendamping halal dan akses transportasi. “Di daerah sulit dijangkau, perlu dukungan pemerintah daerah, terutama untuk fasilitasi transportasi dan akomodasi pendamping halal,” kata Hadi menambahkan.
Ia juga menekankan, sertifikat halal berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan dan tempat produksi, serta proses pengurusannya relatif cepat. “Rata-rata 10 sampai 15 hari sertifikat sudah terbit. Prosesnya mudah dan manfaatnya besar, jadi UMKM jangan ragu untuk segera mengurus,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....