Pentingnya Perlindungan Konsumen dalam Berbisnis
- 14 Feb 2025 21:22 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Di tengah kemajuan era globalisasi saat ini, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan perekonomian yang pesat berdampak besar terhadap pola konsumsi masyarakat dan cara berbisnis.
Narasumber Mozaik Indonesia, M. Yuduf Pebriandi, mengatakan bahwa tidak jarang para konsumen dihadapkan pada berbagai bentuk penyalahgunaan. Konsumen bisa saja tertipu dan mendapatkan barang cacat atau tidak sesuai dengan yang diinginkan, yang pastinya merugikan konsumen.
"Oleh karena itu, pentingnya masyarakat memahami hak konsumen dan tertib niaga supaya dapat menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen," kata Andi saat berbincang dalam Mozaik Indonesia RRI Samarinda, Rabu sore.
Dia menjelaskan bahwa perlindungan konsumen juga diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk memperoleh hak-haknya, termasuk untuk mengajukan keluhan atau tuntutan ketika menghadapi masalah.
"Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan hak konsumen dapat terlindungi," ucapnya. (berita disusun, Sabtu 15 Februari 2025 oleh Alimatul. K).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....