Konsumen Bisa Laporkan Produk yang Diragukan Status Halalnya

  • 06 Apr 2026 04:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kesadaran terhadap pentingnya produk halal terus menjadi perhatian di Indonesia, khususnya bagi masyarakat muslim sebagai konsumen. Selain menjadi bagian dari keyakinan agama, jaminan kehalalan produk juga berkaitan dengan perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan produk yang aman dan sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Irma Suryani, Bidang Konsultasi dan Advokasi Puslit Sains & Kebijakan Halal Universitas Mulawarman, saat menjadi narasumber dalam program Teras UMKM Pro 4 RRI Samarinda. Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan tidak hanya perusahaan besar tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memiliki sertifikat halal.

Menurut Irma, bagi pelaku UMKM pemerintah telah memberikan kemudahan melalui mekanisme self declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha. “Kewajiban sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi diberikan kemudahan melalui pernyataan halal atau self declare yang standarnya tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh BPJPH,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang dapat menggunakan skema tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omzet tertentu, serta menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dengan proses produksi yang sederhana. Program ini juga didukung oleh pendamping halal yang membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi.

Irma menambahkan, di Samarinda pendampingan halal dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk lembaga pendamping proses produk halal di Universitas Mulawarman. Para pendamping ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada pelaku UMKM agar memahami pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kehalalan suatu produk. Jika konsumen merasa dirugikan atau menemukan produk yang diragukan kehalalannya, mereka dapat mengajukan pengaduan. “Pengaduan bisa dilakukan melalui Satgas Halal atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika ditemukan indikasi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal,” ujarnya.

Irma mengingatkan bahwa pelaku usaha harus menjaga komitmen setelah memperoleh sertifikat halal. Jika terbukti melanggar, misalnya dengan mengubah bahan baku tanpa sesuai ketentuan, maka sertifikat halal dapat dicabut dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi dengan memperhatikan label halal resmi yang dilengkapi nomor sertifikat. “Konsumen harus cerdas memilih produk yang sudah memiliki logo halal resmi dan nomor sertifikatnya. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar telah melalui proses sertifikasi yang sesuai,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....