Empat Desa Persiapan di Kutim Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

  • 01 Okt 2026 10:48 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Timur - Empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahapan penting dalam proses pemekaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan memeriksa langsung kondisi di lapangan untuk memastikan perkembangan yang dilaporkan masing-masing desa sesuai dengan fakta di wilayahnya.

Pembahasan tahapan tersebut dilakukan dalam Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kutim yang berlangsung di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, Rabu, 30 September 2026.

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Fadliansyah, mengatakan empat desa persiapan telah menjalankan proses pembentukan selama sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada pemerintah daerah.

“Kalau menurut laporan, mereka baru satu tahun ini berjalan. Mereka sudah membuat laporan triwulan pertama, dan laporan triwulan kedua juga sudah masuk,” kata Fadliansyah seusai rapat.

Empat desa yang saat ini berstatus persiapan tersebut yakni Desa Persiapan Sangatta Prima, Singa Karta, Teluk Rawa, dan Sembulo Mandiri.

Setelah laporan administrasi diterima, tahapan berikutnya tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. Tim pembentukan desa persiapan tingkat kabupaten akan turun langsung untuk mencocokkan laporan dengan kondisi sebenarnya.

Fadliansyah mengatakan verifikasi lapangan diperlukan agar perkembangan yang tercantum dalam laporan dapat dipastikan kebenarannya. Pemeriksaan akan mencakup data dan kondisi yang menjadi bagian dari persyaratan pembentukan desa.

“Data yang mereka sampaikan ke kita, akan kita cek di lapangan benar atau tidak. Itu tahapan wajib yang harus dilalui,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi bagi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kutim. Ketua tim yang dijabat Sekretaris Kabupaten Kutim akan menggunakan hasil verifikasi untuk menentukan rekomendasi tertulis terkait kelanjutan proses masing-masing desa.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan persyaratan telah terpenuhi, tahapan pemekaran akan berlanjut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Verifikasi faktual di tingkat provinsi ditargetkan berlangsung pada awal 2027 atau paling lambat pada semester pertama tahun depan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan di tingkat kabupaten menjadi salah satu tahapan penting sebelum empat desa persiapan tersebut masuk ke proses evaluasi di tingkat provinsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....