Pelajar Bolos di Kafe Jadi Sorotan DPRD Kukar, Pengawasan Diminta Diperkuat

  • 30 Sep 2026 12:46 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Tenggarong - Sebanyak 23 pelajar tingkat SMP dan SMA ditemukan berada di sejumlah kafe di Tenggarong ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Temuan tersebut diketahui dalam patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin 28 September 2026.

Petugas melakukan penertiban setelah menerima laporan masyarakat mengenai pelajar yang diduga meninggalkan sekolah saat jam pelajaran. Patroli kemudian diarahkan ke sejumlah tempat nongkrong yang berada di wilayah Tenggarong.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli yang secara berkala dilakukan di sejumlah kafe.

“Operasi hari ini menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait adanya anak sekolah yang bolos pada jam pelajaran. Memang kami rutin patroli ke kafe-kafe karena banyak laporan yang masuk,” kata Awang Indra. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang dinilai tidak semestinya digunakan pelajar, di antaranya vape dan rokok.

Temuan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan pelajar meninggalkan sekolah saat jam belajar tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas anak perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari sekolah, keluarga hingga lingkungan sekitar. “Ini kan sebenarnya harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar tentu tanggung jawab orangtua, tanggung jawab guru, dan tanggung jawab masyarakat. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Yani.

Yani mengatakan waktu belajar seharusnya digunakan pelajar untuk mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah. Karena itu, keberadaan siswa di tempat nongkrong ketika jam pelajaran berlangsung perlu menjadi bahan evaluasi.

Ia meminta sekolah memperkuat pemantauan terhadap kehadiran siswa. Di sisi lain, orangtua juga diharapkan mengetahui aktivitas anak selama berada di luar rumah. “Kalau kedapatan ada di kafe, berarti ada masalah. Kita pertanyakan tanggung jawab sekolah seperti apa, termasuk peran orangtua bagaimana. Ini tentu tidak boleh terjadi dan tidak boleh terulang,” katanya.

Pengawasan, menurut Yani, juga perlu melibatkan pemilik tempat usaha. Pengelola kafe dan restoran diminta tidak mengabaikan keberadaan pelajar yang datang pada waktu kegiatan belajar masih berlangsung.

“Yang punya restoran, yang punya kafe itu kan tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang kemudian ada di kafe. Itu sama saja artinya mereka memfasilitasi. Itu tidak boleh dilakukan,” tuturnya.

Yani mengaku baru memperoleh informasi mengenai temuan 23 pelajar tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait menindaklanjuti temuan itu melalui evaluasi dan penguatan pengawasan.

Jika terdapat kelemahan dalam pengawasan di sekolah, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Ini harus ada peningkatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten, termasuk misalnya menegur pihak sekolah supaya hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, pembiaran terhadap kebiasaan meninggalkan sekolah saat jam belajar dapat memengaruhi siswa lainnya. “Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harus belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa?” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....