Dorong Reformasi Perizinan, Pemkot Balikpapan Perkuat Tata Kelola Perumahan

  • 16 Sep 2026 07:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja PKP Kota Balikpapan Tahun 2026, Selasa 15 September 2026.

Rakor tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan persepsi antar-pemangku kepentingan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai hambatan regulasi dan teknis dalam penyediaan hunian layak serta penataan kawasan permukiman di Kota Balikpapan.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum PKP. Rakor kali ini membahas sejumlah persoalan, khususnya terkait proses perizinan, dengan melibatkan seluruh anggota Pokja PKP di Kota Balikpapan.

“Saat ini kita membahas terkait perizinan yang dihadiri oleh seluruh anggota Pokja PKP se-Kota Balikpapan,” ujarnya.

Menurut Rafiuddin, salah satu fokus pembahasan adalah mendorong penyelesaian berbagai persoalan perizinan dan memastikan pembangunan perumahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pemenuhan fasilitas umum, termasuk penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta kepastian hak konsumen dalam penerbitan sertifikat rumah turut menjadi perhatian.

“Terkait dengan perizinan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai komitmen pelayanan terbaik dalam rangka pemberian izin,” ucapnya.

Rafiuddin juga mengimbau para pengembang perumahan untuk melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen yang diperlukan dalam proses pemenuhan perizinan. Disperkim, kata dia, terus mengawal penyelesaian persoalan di sejumlah kawasan perumahan yang masih memiliki kewajiban belum terselesaikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pengembang terpenuhi sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen perumahan di Kota Balikpapan.

Sementara itu, Ketua Forum PKP Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, mengatakan Forum PKP berperan sebagai jembatan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan pelaku sektor perumahan. Aspirasi tersebut mencakup konsumen, pengembang, konsultan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan akademisi.

“Tugas kami di sini menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” ucap Wahyullah.

Terkait perizinan, Wahyullah menyebut para pengembang menginginkan proses yang cepat dan mudah, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum tersedianya regulasi yang secara spesifik mengatur sejumlah persoalan di lapangan, termasuk penataan kavling perumahan.

“Melalui Pokja PKP ini, kami merumuskan rekomendasi pembaruan regulasi perumahan demi menciptakan iklim investasi properti yang sehat sekaligus memastikan aspek tata ruang kota tetap terjaga dengan baik,” katanya.

Forum PKP juga menyoroti hubungan antara pengembang dan perbankan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan, baik komersial maupun bersubsidi. Persoalan lahan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Balikpapan maupun instansi vertikal juga menjadi salah satu isu strategis yang telah disampaikan kepada Pokja PKP.

Wahyullah berharap pembahasan dalam Pokja PKP dapat menghasilkan solusi jangka panjang terhadap berbagai persoalan tersebut, sehingga pengembangan perumahan di Balikpapan dapat berjalan lebih terarah.

Sementara itu, terkait angka kebutuhan hunian atau backlog perumahan, terdapat perbedaan data antara Disperkim Kota Balikpapan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah menilai pemenuhan kebutuhan rumah tidak hanya perlu berorientasi pada peningkatan jumlah hunian, tetapi juga memastikan kualitas rumah yang dibangun layak dan nyaman dihuni.

Rekomendasi Pokja PKP Kota Balikpapan diarahkan pada sejumlah aspek, di antaranya reformasi perizinan, penertiban pembangunan kavling yang tidak sesuai ketentuan, perlindungan konsumen, serta penegakan sanksi terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....