Sengketa Lahan Pertanian Jalan Angkut Tambang di Kutai Timur Kembali Bergulir
- 15 Sep 2026 06:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Sengketa pemanfaatan lahan pertanian sebagai jalan angkut tambang (hauling) di Desa Pangadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali bergulir. Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, didampingi Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), terus mendorong penyelesaian hak atas lahan secara adil dan bermartabat bersama PT Ganda Alam Makmur (GAM).
Kelompok tani menyatakan, dialog konstruktif menjadi prioritas utama untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para petani setempat.
Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berdiri sejak 2006 dan disahkan pada 2011. Kelompok tersebut mengelola area pertanian sekitar 1.057 hektare. Sebagian lahan telah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebelumnya dimanfaatkan untuk menanam komoditas produktif, seperti kakao dan kopi.
Sejak 2016, sebagian area lahan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 30–50 meter dimanfaatkan sebagai jalur operasional angkutan tambang. Kelompok tani berharap proses pembebasan lahan atau pemberian ganti kerugian dapat segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Sekretaris DPD FPPI Kalimantan Timur, Julius Taruk Pakabu, mengatakan pihaknya telah mendampingi sekitar 200 anggota kelompok tani selama tiga tahun melalui berbagai proses mediasi. Pendampingan tersebut, antara lain, dilakukan melalui fasilitasi Polres Kutai Timur pada 2023 hingga penyampaian aspirasi ke kantor pusat perusahaan di Jakarta pada akhir Agustus 2026.
"Harapannya, kelompok tani dan pihak perusahaan bisa bersama-sama mencari solusi agar hak petani dalam menggunakan lahan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Julius setelah menerima kedatangan perwakilan petani di Kantor Sekretariat FPPI Kaltim, Balikpapan, Senin 14 September 2026.
Ketua Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Muhammad Guntur, menegaskan komitmen para petani untuk mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar hak masyarakat terpenuhi dan kepastian pengelolaan lahan pertanian dapat kembali terwujud tanpa hambatan.
Perwakilan kelompok tani dan elemen masyarakat memberikan ruang komunikasi hingga 15 September 2026. Mereka berharap kesepakatan tertulis dapat direalisasikan sebelum rencana penyampaian aspirasi secara terbuka di lapangan.
Pihak pendamping juga tetap membuka ruang musyawarah untuk mencapai mufakat demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dan penjelasan resmi dari manajemen PT Ganda Alam Makmur masih diupayakan untuk melengkapi perimbangan informasi terkait status lahan serta tahapan penyelesaian sengketa yang sedang ditempuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....