BKPSDM Samarinda Angkat Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak
- 11 Sep 2026 15:52 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga tertentu, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran bersama tersebut menjadi perhatian dalam Webinar Sapa ASN ke-16 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda, pada Kamis 10 September 2026.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Samarinda, Windi Kurniati, mengatakan kegiatan Sapa ASN edisi September mengangkat tema Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat karena persoalan tersebut memerlukan kepedulian seluruh elemen di lingkungan terdekat anak.
Menurut Windi, pendekatan berbasis masyarakat diharapkan dapat membangun lingkungan yang aman, peduli, responsif, sekaligus mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran hak anak. “Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, kita diharapkan mampu membangun lingkungan yang aman dan mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Webinar tersebut membahas sejumlah aspek, mulai dari peningkatan kepedulian masyarakat terhadap hak anak, peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang aman, hingga kemampuan masyarakat mengenali serta mencegah kekerasan terhadap anak. Mekanisme pelaporan dan penanganan kasus juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada peserta.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP2PA Kota Samarinda, Sahidin Ahmad, menjelaskan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak harus diberikan sejak dini melalui keterlibatan berbagai pihak.
Sahidin menyebut terdapat empat hak dasar anak yang menjadi perhatian, yakni hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi. “Hak anak untuk berpartisipasi juga harus dihormati. Anak memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat, sehingga kita perlu membiasakan adanya ruang bertukar pendapat di lingkungan keluarga,” kata Sahidin.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali memiliki kewajiban serta tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Melalui Sapa ASN tersebut, BKPSDM Kota Samarinda menempatkan kepedulian terhadap perlindungan anak sebagai bagian dari peran sosial yang juga perlu dijalankan ASN di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....