Fiskal Ketat, APBD Perubahan Balikpapan 2026 Fokus Layanan Dasar

  • 09 Sep 2026 18:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - DPRD dan Pemkot Balikpapan resmi menyepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026 di tengah pengetatan fiskal yang memaksa pemangkasan belanja operasional.

Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu, 9 September 2026.

Kesepakatan ini menjadi landasan pergeseran alokasi anggaran daerah di sisa tahun berjalan menyusul defisit penerimaan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti minimnya alokasi anggaran tambahan yang hanya mencapai Rp12 miliar, sehingga mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki ruang untuk program belanja baru.

"Alokasi Rp12 miliar tentu sangat tidak maksimal, terlebih di tengah efisiensi saat ini. Hampir seluruh OPD tidak memiliki kegiatan baru di luar belanja gaji, BBM, serta operasional rutin seperti listrik. Pengadaan barang dan jasa nyaris ditiadakan," ujar Alwi. Ia menambahkan, ketiadaan anggaran membuat pengerjaan proyek baru tidak memungkinkan. "Baru kali ini dalam anggaran perubahan praktis tidak ada anggarannya." Ucapnya.

Kondisi pengetatan fiskal tersebut dipicu oleh beberapa faktor utama berupa, Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi PAD belum mencapai target akibat perlambatan kondisi ekonomi terkini.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengonfirmasi penambahan transfer pusat hanya menyentuh Rp12 miliar tanpa penambahan signifikan lainnya.

"Penambahan ruang fiskal kita memang terbatas karena dana transfer dari pemerintah pusat hanya bertambah sekitar Rp12 miliar tanpa adanya lonjakan penerimaan signifikan lainnya. Karena itu, restrukturisasi belanja melalui evaluasi SiLPA harus difokuskan ketat pada layanan dasar publik," ujar Agus Budi.

Evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya menuntut restrukturisasi alokasi belanja. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, belanja daerah tetap diprioritaskan pada layanan dasar dan program mendesak seperti, Penanganan Banjir, Normalisasi dan pengentasan titik-titik rawan genangan, Perbaikan sarana dasar permukiman yang bersifat darurat, Pemenuhan mutu fasilitas puskesmas, rumah sakit, serta operasional sekolah dasar.

Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS ini ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2026 secara transparan, tertib administrasi, dan terukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....