KPKNL Samarinda Tangani Lebih dari 60 Berkas Piutang Negara
- 05 Sep 2026 11:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menangani piutang yang mengalami kendala penagihan. Salah satu mekanisme yang dapat dimanfaatkan adalah melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
Dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor DJKN Kaltimtara, pada Kamis 3 September 2026, dijelaskan penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama, penanganan secara mandiri oleh pemerintah daerah dan kedua melalui skema bersama dengan melibatkan PUPN.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Adi Suranto, mengatakan pihaknya saat ini menangani lebih dari 60 berkas kasus piutang negara yang disampaikan untuk dilakukan pengurusan. Kasus tersebut berasal dari satuan kerja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Masing-masing kasus memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda. Persoalan yang dihadapi antara lain kondisi geografis, keterbatasan data hingga piutang yang telah berlangsung cukup lama sehingga proses penagihannya tidak mudah," ujar Adi.
Menurut Adi, KPKNL Samarinda dapat memanfaatkan perangkat yang tersedia untuk melakukan penelusuran terhadap penanggung utang. Dalam sejumlah kasus, proses penelusuran tersebut bahkan dapat membantu menemukan pihak yang bertanggung jawab atas piutang yang telah lama tidak terselesaikan.
“Kendala-kendalanya mungkin salah satunya terkait dengan masalah geografis, masalah data, atau karena memang piutangnya mungkin sudah berumur cukup lama. Namun upaya-upaya tetap kita lakukan sebisa mungkin untuk bisa kita selesaikan atas piutang tersebut,” kata Adi.
Sinergi melalui PUPN diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif ketika pemerintah daerah telah melakukan penagihan secara mandiri namun masih menghadapi kendala. DJKN menilai kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan hak keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....