Pembatasan Jam Operasional Pertalite, Warga Balikpapan Beri Tanggapan

  • 28 Agt 2026 19:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang pembatasan jam operasional pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Kebijakan pembatasan jam operasional pengisian BBM jenis Pertalite tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut wajar, tetapi tidak sedikit warga yang menyayangkannya karena dinilai kurang sesuai dengan aktivitas sehari-hari.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan kebijakan penataan dan pembatasan waktu operasional pengisian Pertalite dirancang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memecah konsentrasi antrean kendaraan di sejumlah SPBU strategis.

"Ini merupakan salah satu hal yang sangat penting dan ditunggu masyarakat kita, baik pengguna kendaraan truk maupun pengguna Pertalite yang berada di Balikpapan. Hasil yang saya sampaikan ini merupakan hasil rapat koordinasi untuk mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan," ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.

Bagus menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama media di ruang lobi Balai Kota Balikpapan, Senin 24 Agustus 2026.

Kendati bertujuan mengurai antrean BBM bersubsidi, kebijakan tersebut dinilai memberatkan sejumlah pengemudi transportasi umum dan karyawan swasta.

Supriyadi, sopir angkutan kota (angkot) yang kerap mengisi Pertalite di SPBU MT Haryono, mengaku keberatan dengan jadwal pengisian untuk kendaraan roda empat yang dialokasikan pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

"Jam operasional saya mencari penumpang hanya sampai pukul 19.00 WITA. Biasanya setelah salat Isya saya sudah pulang karena mengantuk. Bagi saya, waktu tersebut terlalu malam, meskipun saya tetap harus mengikuti keputusan pemerintah," ujar Supriyadi kepada RRI saat mengantre di SPBU, Jumat 28 Agustus 2026.

Keluhan serupa disampaikan Rahman, seorang sopir di salah satu perusahaan swasta. Ia menyatakan tidak setuju dengan regulasi baru tersebut karena tidak sesuai dengan jam kerjanya yang dimulai pukul 07.00 hingga 20.00 WITA.

"Pengisian BBM baru dimulai pukul 22.00 WITA, sementara itu sudah di luar jam kerja kantor. Selama ini untuk mendapatkan Pertalite tidak sulit, tetapi durasi antrean yang panjang sangat menyita waktu dan membuat jenuh," kata Rahman.

Berdasarkan rilis resmi Pemkot Balikpapan, berikut pembagian waktu operasional pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan:

  • SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan: Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA. Kendaraan roda empat hanya dilayani pukul 22.00–06.00 WITA dan dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
  • SPBU Gunung Guntur: Dikhususkan untuk kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.
  • SPBU khusus roda dua: Pemkot Balikpapan menyediakan lima titik SPBU yang khusus melayani Pertalite untuk kendaraan roda dua, yaitu di wilayah Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut diambil setelah pemerintah menerima keluhan dari Aliansi Komunitas Sopir Truk Balikpapan dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Keluhan tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor 403PC-20-04.01-03A-0.08.2026 tertanggal 26 Mei 2026. Hal itu kemudian diperkuat dengan surat keberatan warga di sekitar SPBU Jalan M.T. Haryono.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Wali Kota Balikpapan menerbitkan sejumlah ketentuan melalui surat edaran mengenai pembatasan jam operasional pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Pemkot Balikpapan berharap pengaturan tersebut dapat mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....