Pemkab Paser Perkuat Peran Masyarakat Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

  • 28 Agt 2026 07:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak di Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di dua desa, yakni Desa Suliliran Baru pada 11 Agustus 2026 dan Desa Senaken pada 12 Agustus 2026. Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan yang dibagi dalam dua sesi.

Dikutip dari kanal mediacenter.paserkab.go.id, Kamis 27 Agustus 2026, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Paser, Amir Faisol, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan lintas sektor dalam mencegah berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

"Pencegahan KtP, KtA, ABH, TPPO, maupun perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, keluarga, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan agar permasalahan tersebut dapat dicegah dan ditangani sejak dini," ujar Amir.

Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Kepedulian masyarakat dinilai penting untuk mengenali potensi permasalahan, melakukan langkah pencegahan, serta melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan atau kondisi yang mengancam keselamatan dan pemenuhan hak perempuan maupun anak.

Sementara itu, panitia kegiatan menjelaskan, program tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Melalui edukasi yang diberikan, peserta diajak memahami berbagai bentuk kekerasan, dampak negatif perkawinan anak, persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum, hingga ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pelaporan dan penanganan yang tepat ketika menemukan kasus atau kondisi yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak.

Pelaksanaan kegiatan di Desa Suliliran Baru dan Desa Senaken diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.

Melalui penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemkab Paser berharap upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini. Dengan demikian, berbagai persoalan yang menimpa perempuan dan anak tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi juga dapat dicegah sejak dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pemkab Paser menegaskan komitmennya untuk terus menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, serta memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Paser.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....