Status Siaga Hidrometeorologi Kaltim Diperkuat Hadapi Karhutla dan Kekeringan

  • 27 Agt 2026 10:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi sejumlah ancaman bencana melalui status siaga hidrometeorologi. Status tersebut mencakup potensi banjir, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, kekeringan, serta ancaman hidrometeorologi lainnya.

Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penanganan terhadap ancaman karhutla. Kondisi tersebut mendorong penguatan koordinasi antara organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Tresna menjelaskan sebelumnya penetapan status kesiapsiagaan dapat dilakukan secara terpisah untuk ancaman banjir dan karhutla. Namun, Pemerintah Provinsi Kaltim memilih menggabungkan sejumlah ancaman dalam satu status siaga hidrometeorologi.

“Di situ ada banjir, ada karhutla, kekeringan dan lain sebagainya. Jadi kita meningkatkan status agar koordinasi antar-OPD dan instansi bisa lebih ditingkatkan,” kata Tresna.

Tresna menjelaskan penetapan status siaga menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat penanganan bencana. Dengan adanya status tersebut, setiap instansi dapat meningkatkan kesiapan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut Tresno, sektor kesehatan juga memiliki peran besar dalam menghadapi dampak bencana. Dinas Kesehatan dapat mempersiapkan langkah penanganan kesehatan sejak fase kedaruratan hingga tahap pemulihan setelah bencana.

BPBD sendiri memiliki fungsi koordinasi dalam penanggulangan bencana. Dalam penanganan karhutla, koordinasi dilakukan bersama Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta unsur lainnya.

Tresna mengatakan peningkatan status kebencanaan juga dapat mendukung pengajuan dan pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT sesuai mekanisme yang berlaku. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan oleh instansi terkait.

“Kalau status sudah ditingkatkan, seluruh instansi bisa menyiapkan dan mengajukan kebutuhan penanganannya sesuai tugas masing-masing. Termasuk sektor kesehatan, BPBD, kehutanan, TNI, dan Polri,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....