Pemerintah Sepakati Empat Skema Penanganan Tahura Bukit Soeharto
- 01 Okt 2026 15:43 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara – Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati empat skema penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi tindak lanjut penertiban di Bukit Tengkorak, Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat dipimpin Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Kantor Otorita IKN, Nusantara.
Langkah tersebut disepakati untuk menjaga fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun secara terukur dan berkepastian hukum.
Empat skema penyelesaian yang disepakati meliputi Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, dan penegakan hukum. Penerapan skema akan mempertimbangkan waktu kegiatan terbangun serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan 15 Februari 2022 sebagai batas waktu dalam menentukan skema penyelesaian. Kegiatan terbangun sebelum tanggal tersebut dapat masuk dalam skema penyelesaian yang ditetapkan, sedangkan kegiatan pada atau setelah tanggal tersebut diarahkan pada penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.
Kesepakatan tersebut juga membedakan penanganan berdasarkan pihak yang melakukan kegiatan terbangun. Kegiatan oleh perseorangan dan instansi pemerintah akan ditangani melalui mekanisme yang disepakati, sedangkan kegiatan badan usaha dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kondisi lapangan, Otorita IKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu. Tim ini bertugas melakukan verifikasi, validasi permohonan, serta memberikan rekomendasi terhadap skema penyelesaian.
Selain itu, Otorita IKN akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto. Pedoman tersebut akan menjadi dasar dalam menangani berbagai persoalan kegiatan terbangun di kawasan konservasi.
Pemerintah juga menyepakati penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status dan batas kawasan Tahura Bukit Soeharto. Sosialisasi dilakukan secara persuasif, intensif, dan masif agar masyarakat memahami mekanisme penyelesaian yang telah disepakati.
Kesepakatan lintas instansi ini menjadi acuan untuk tahapan selanjutnya. Prosesnya mencakup verifikasi, penentuan skema penyelesaian, sosialisasi, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji serta perwakilan Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....