BPBD Kaltim Perkuat Ketahanan Daerah Hadapi Risiko Bencana

  • 20 Agt 2026 05:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana melalui pematangan penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Provinsi Kaltim 2026.

Upaya tersebut dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melalui Focus Group Discussion (FGD) Penilaian IKD Provinsi Kaltim 2026 di Aula Posdalops BPBD Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu, 19 Agustus 2026.

Plh. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan FGD tersebut menjadi bagian dari persiapan penilaian kapasitas provinsi sekaligus pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB) nasional.

“Bencana merupakan urusan bersama, bukan hanya BPBD. Karena itu kami mohon dukungan teman-teman untuk mengisi kapasitas masing-masing melalui kuesioner yang telah disiapkan,” ujar Tresna melansir rilis Pemprov Kaltim.

Ia menjelaskan, pengisian kuesioner menjadi bagian penting dalam penilaian IKD. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan memberikan data kapasitas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menurut Tresna, KRB merupakan proses untuk memahami risiko bencana melalui pengkajian terhadap bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan perencanaan pengurangan risiko bencana.

Berdasarkan pemetaan yang ada, tingkat risiko bencana di Kaltim berada dalam kategori sedang. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas daerah secara berkelanjutan untuk menghadapi berbagai potensi bencana.

“Data dan informasi yang kita siapkan nantinya menjadi dasar penyediaan informasi risiko bencana untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana,” katanya.

Tresna menambahkan, luas wilayah Kaltim menjadi salah satu tantangan dalam penanggulangan bencana. Karena itu, BPBD Kaltim terus mendorong penguatan kapasitas masyarakat di tingkat lokal agar mampu menghadapi potensi bencana di wilayah masing-masing.

Penilaian IKD Kaltim mencakup tujuh prioritas utama, yakni kebijakan dan kelembagaan; pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; sistem informasi, pendidikan dan pelatihan serta logistik; kawasan rawan bencana; pencegahan dan mitigasi; kesiapsiagaan dan tanggap darurat; serta pemulihan bencana.

Hasil koordinasi dan pengisian data selanjutnya menjadi bahan dalam agenda bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 31 Agustus 2026. Data tersebut akan melalui proses validasi BNPB di Kantor Gubernur Kaltim.

Pemprov Kaltim berharap penilaian IKD tidak sekadar menjadi pemenuhan agenda nasional, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kesiapsiagaan dan kapasitas pemerintah daerah serta masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....