Antisipasi Kejahatan, Polda Kaltim Bentuk Unit Reaksi Cepat
- 15 Agt 2026 07:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Polda Kalimantan Timur bersama Polresta jajaran meluncurkan Unit Respons Cepat (URC) untuk mempercepat penanganan laporan tindak pidana di wilayah Kalimantan Timur. Peluncuran tersebut dilakukan setelah Apel Sabuk Kamtibmas bertema “Guyub Rukun Benua Etam Bersatu” di GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, pada Kamis 13 Agustus 2026.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan URC dibentuk sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika gangguan keamanan yang dapat terjadi di tengah masyarakat. Tim tersebut disiapkan agar dapat bergerak lebih cepat ketika kepolisian menerima laporan adanya tindak pidana.
“Unit reaksi cepat ini adalah respons kita untuk mempercepat reaksi terhadap pelaporan terjadinya tindak pidana masyarakat. Ketika ada apa-apa, tim ini akan berangkat duluan,” kata Endar Priantoro.
Dalam peluncuran tersebut, peserta juga menyaksikan simulasi penanganan gangguan keamanan, termasuk demonstrasi penanggulangan pencurian dengan modus pengempisan ban kendaraan bermotor. Simulasi menggambarkan respons petugas sejak menerima laporan hingga melakukan penanganan terhadap pelaku.

Endar menjelaskan, pembentukan URC bukan semata-mata karena adanya peningkatan angka kriminalitas. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi kepolisian terhadap perkembangan dinamika sosial dan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat.
“Alhamdulillah secara kuantitatif relatif turun, angka relatif menurun. Tetapi yang perlu kita waspadai adalah 3C, pencurian, perampokan, dan penganiayaan,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi gangguan keamanan. Endar menegaskan layanan tersebut tersedia selama 24 jam sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....