Ditresnarkoba Polda Kaltim Beri Jaminan Kesehatan Tahanan lewat Sigap Sehat
- 15 Agt 2026 06:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan terobosan baru dalam penanganan perkara narkotika. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, korps Bhayangkara ini juga memperkuat aspek kemanusiaan melalui pemenuhan jaminan kesehatan bagi para tahanan dan pasien rehabilitasi.
Langkah proaktif tersebut diwujudkan melalui dua program unggulan yang diinisiasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Romylus Tamtelahitu, yakni Beyond The Prisoners dan Sigap Sehat. Melalui program tersebut, kepolisian memastikan negara hadir untuk melindungi hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam pelaksanaannya, setiap pelaku kejahatan yang diamankan wajib menyerahkan dokumen identitas lengkap, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), saat pertama kali memasuki rumah tahanan (rutan). Data tersebut digunakan untuk memverifikasi dan mengusulkan kepesertaan jaminan kesehatan bagi para tahanan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Sejak menjabat, saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners. Seluruh tersangka atau pelaku kejahatan yang diamankan wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan kartu jaminan kesehatan karena data KTP saja tidak cukup," ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada RRI, pada Jumat 14 Agustus 2026.
Berdasarkan pendataan terbaru terhadap 78 tahanan, sebagian besar diketahui belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Sebanyak 68 orang merupakan warga asli Kalimantan Timur dan 10 orang berasal dari luar daerah. Dari jumlah tersebut, terdapat 21 kartu jaminan kesehatan yang tidak aktif, sedangkan 9 orang sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan.
Kombes Pol Romylus menjelaskan, para pecandu narkotika kerap menghadapi dilema sosial yang berat. Akibat ketergantungan terhadap narkotika, tidak sedikit dari mereka yang dikucilkan oleh lingkungan hingga ditinggalkan keluarga karena faktor ekonomi. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan bantuan ketika jatuh sakit.
"Pecandu ini saat mereka sakit, tidak ada yang membantu. Kebanyakan tersisih (outcast). Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir memberikan jaminan kesehatan," kata Romylus.
Untuk mengatasi kendala administrasi di dalam rutan, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng layanan jaminan kesehatan keliling untuk mendatangi rutan kepolisian. Petugas layanan keliling tersebut memproses aktivasi maupun pembuatan kartu jaminan kesehatan baru bagi para tahanan di tempat.
Upaya pemenuhan hak kesehatan tersebut juga berjalan beriringan dengan program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah Kalimantan Timur. Bagi pelaku yang menjalani proses asesmen dan dinyatakan sebagai pasien atau residen rehabilitasi, akses terhadap layanan kesehatan wajib dijamin agar proses pemulihan tidak terkendala biaya.
Melalui komitmen tersebut, Polda Kaltim menegaskan bahwa penanggulangan narkotika kini menerapkan strategi yang berimbang. Penindakan hukum secara tegas terhadap jaringan pengedar tetap dilakukan, tetapi diimbangi dengan pencegahan terintegrasi serta penguatan rehabilitasi yang berbasis pada prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....