Solusi Overkapasitas Lapas Kaltim: Polda Dorong Rehabilitasi, Bukan Sekadar Bui
- 14 Agt 2026 17:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menegaskan bahwa penguatan program rehabilitasi bagi pecandu merupakan solusi krusial untuk mengatasi masalah menahun overkapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) [se-Kaltim].
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba tidak boleh lagi hanya mengandalkan paradigma penangkapan massal tanpa mempertimbangkan daya tampung fasilitas penahanan."Bayangkan jika pola pikir penyidik hanya sebatas menangkap dan menahan secara terus-menerus, tanpa memedulikan isu overkapasitas yang terjadi," ujar Romylus kepada RRI pada 14 Agustus 2026 saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Langkah progresif ini berawal dari instruksi langsung Kapolda Kaltim yang meminta jajarannya merumuskan program strategis demi menekan angka tahanan narkoba. Menjawab tantangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menginisiasi program penguatan rehabilitasi melalui proses pemilahan hukum yang ketat.Petugas kini secara selektif membedakan antara pelaku yang merupakan jaringan pengedar—yang wajib diproses pidana—dengan pengguna atau pecandu murni yang lebih tepat mendapatkan pemulihan medis dan sosial.
"Kami tidak lagi sekadar menerapkan penindakan terpola. Tidak semua masyarakat yang tertangkap harus berakhir di penjara. Itulah latar belakang lahirnya program penguatan rehabilitasi ini," kata Romylus menjelaskan.Reaktivasi IPWL Capai 72 PersenGuna menyokong kebijakan tersebut, Polda Kaltim bergerak cepat melakukan reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh wilayah Kaltim.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien atau residen di segelintir fasilitas rehabilitasi saja.Melalui sinergi erat bersama Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan puluhan pengelola IPWL, Polda Kaltim berhasil melakukan pemerataan kualitas pelayanan. Saat ini, tercatat sebanyak 72 persen IPWL di Kaltim telah berhasil diaktifkan kembali."Kami meratakan standar kualitas dan layanan rehabilitasi IPWL di seluruh Kaltim. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang yang terbuka lebar bagi para pecandu untuk pulih," ujar Romylus.
Melalui integrasi program ini, diharapkan angka ketergantungan narkoba dapat ditekan, sekaligus menjadi jawaban konkret atas kepadatan ekstrem yang selama ini membebani Lapas dan Rutan di wilayah Kalimantan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....