Polda Kaltim Dorong Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tekan Overkapasitas Lapas
- 14 Agt 2026 08:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penguatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah penghuni rutan dan lapas. Langkah tersebut dilakukan dengan memilah perkara yang perlu diproses hukum dan kasus yang dapat diarahkan ke rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan persoalan kelebihan kapasitas di rutan dan lapas sudah berlangsung cukup lama. Karena itu menurutnya, penanganan kasus narkoba tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan dan proses hukum.
"Bayangkan kalau cara pikir penyidik itu adalah tangkap terus, tangkap terus, tanpa memikirkan bahwa ada isu overcapacity di situ," ujar Romylus, dikutip rri.co.id, Jumat, 14 Agustus 2026.
Romylus menuturkan, persoalan overkapasitas memang menjadi salah satu perhatian Kapolda Kaltim. Bahkan, saat dirinya mulai menjabat sebagai Dirresnarkoba, ia diminta mencari langkah yang dapat membantu mengurangi jumlah tahanan perkara narkoba.
"Beliau perlihatkan data mengenai jumlah tahanan narkoba, terus beliau ngomong, 'Bisa enggak, ini angka ini kemudian dikurangi?' Kemudian saya jawab, 'Baik Jenderal, izinkan saya mempelajari dan kemudian saya akan menjawab melalui program'," ucap Romylus.
Dari evaluasi tersebut, ia pun kemudian mendorong penguatan program rehabilitasi. Pecandu dan penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai hasil asesmen.
Program itu kemudian diperkuat melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai daerah di Kaltim. Keberadaan IPWL dinilai penting agar masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan di wilayah masing-masing.
Romylus mengatakan, pemerataan layanan juga dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim asesmen terpadu, serta pengelola IPWL. Langkah tersebut dilakukan agar layanan rehabilitasi tidak hanya terpusat di beberapa tempat.
"Kalau kita melakukan penguatan rehabilitasi, kita tangkap sebanyak-banyaknya residen, tapi kemudian kita tidak melanjutkannya dengan program rehabilitasi IPWL se-Kaltim, maka tentu akan terjadi penumpukan residen, klien di beberapa IPWL saja," kata dia.

Hingga kini, Romylus menyebut reaktivasi IPWL di Kaltim telah mencapai 72 persen. Polda Kaltim menargetkan pemerataan kualitas dan layanan rehabilitasi sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut.
Dengan penguatan rehabilitasi, penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan hasil asesmen, sekaligus mengurangi tekanan jumlah penghuni rutan dan lapas di Kaltim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....