IDI Samarinda Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Harus lewat Mekanisme Organisasi

  • 11 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda menegaskan setiap dugaan pelanggaran etika dokter harus diproses melalui mekanisme organisasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat diputuskan secara sepihak, termasuk oleh pengurus IDI di tingkat cabang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua IDI Cabang Samarinda, Andriansyah, yang mengatakan organisasi memiliki jalur khusus untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika profesi. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK.

“Kalau ada teman sejawat yang diduga ada masalah etika, maka biasanya anggota kita akan ditindaklanjuti melalui MKEK. Saya selaku ketua juga tidak bisa mengatakan dia salah, karena harus melalui mekanisme organisasi,” ujar Andriansyah pada Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Andriansyah, MKEK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah suatu tindakan benar-benar masuk dalam kategori pelanggaran etik. Karena itu, IDI tidak ingin memberikan vonis sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan.

Andriansyah juga menjelaskan bahwa persoalan menjadi berbeda apabila tenaga medis yang bersangkutan bukan merupakan anggota IDI. Dalam kondisi tersebut, organisasi tidak memiliki kewenangan untuk memanggil atau memproses yang bersangkutan melalui mekanisme internal IDI.

“Kalau dia bukan anggota kita, kita tidak punya kewenangan untuk memanggil beliau. Karena untuk masuk ke proses organisasi, tentu ada mekanisme keanggotaan yang harus dipenuhi,” katanya.

Ketua IDI Samarinda menambahkan, penanganan persoalan profesi juga perlu dibedakan antara ranah etik dan kewenangan pemerintah dalam disiplin profesi maupun perizinan praktik. IDI Samarinda karena itu memilih menekankan pentingnya prosedur resmi agar setiap persoalan tenaga medis dapat ditangani secara objektif dan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....