Luas Tanah Tentukan Kewenangan Penerbitan IMTN di Samarinda
- 09 Agt 2026 11:23 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pembagian kewenangan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Samarinda menjadi salah satu materi dalam Webinar Jumat ASN Bebaya yang digelar BKPSDM Kota Samarinda. Pemahaman mengenai kewenangan tersebut penting agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai prosedur dan melalui instansi yang berwenang.
Camat Samarinda Ilir, La Uje, menjelaskan subjek yang dapat mengajukan IMTN terdiri atas orang perseorangan maupun kelompok yang telah berbadan hukum. Sementara objek yang dapat diajukan merupakan tanah negara, baik yang telah memiliki bukti penguasaan atau alas hak maupun yang belum memiliki bukti penguasaan.
La Uje mengatakan kewenangan penerbitan IMTN diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 73 Tahun 2023. “Kewenangan penerbitan IMTN itu ditentukan dengan luasan tanah yang dimohonkan,” katanya.
Menurut La Uje, permohonan dengan luasan tanah sampai dengan 5.000 meter persegi menjadi kewenangan penerbitan di tingkat kecamatan. Sedangkan tanah dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
La Uje menegaskan, tidak seluruh tanah negara dapat menjadi objek permohonan IMTN. “Kalau tanah itu termasuk hutan lindung atau sempadan sungai, maka dipastikan kalau ada pemohon yang mengajukan, baik perorangan maupun badan hukum, permohonannya akan ditolak,” ucapnya pada Jumat 7 Agustus 2026.
Camat Samarinda Ilir menyebut pemahaman terhadap objek dan kewenangan tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam proses pelayanan. Masyarakat juga perlu memastikan tanah yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Melalui pemahaman yang sama di tingkat aparatur, proses pelayanan IMTN dapat dilakukan sesuai kewenangan, mulai dari pemeriksaan objek hingga penerbitan dokumen. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang tepat, transparan, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....