BPKAD Kaltim Verifikasi Ulang Aset Mal Lembuswana Pasca Serah Terima
- 08 Agt 2026 09:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakukan pendataan dan pencatatan seluruh aset kompleks Mal Lembuswana Samarinda setelah proses serah terima dengan PT Cipta Indah Sumina Satresna. Inventarisasi mencakup tanah, bangunan, ruko, mesin, serta seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari aset yang diserahkan.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, pencatatan aset baru dilakukan setelah proses serah terima selesai. Seluruh item akan dicatat berdasarkan jumlah dan nilai sehingga dapat dimasukkan dalam neraca aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah serah terima tadi, kita akan lakukan pencatatan. Jumlahnya dan termasuk nilainya. Semua item-item yang diserahkan itu tercatat jumlah dan nilainya,” ujar Ahmad Muzakkir pada Jumat 7 Agustus 2026.
Ahmad menyebut, nilai lahan kompleks tersebut berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP mencapai sekitar Rp702 miliar. Nilai tersebut merupakan nilai lahan dengan luas sekitar 68 hektare, sementara nilai bangunan masih menunggu proses konfirmasi dan finalisasi.
“Kalau yang pasti kalau terkait lahan itu Rp702 miliar. Itu lahan saja. Bangunan saya masih belum dapat angka terakhir,” katanya.
Selain tanah dan bangunan, pendataan juga mencakup ruko yang berada di kawasan Mal Lembuswana, baik yang masih aktif maupun tidak aktif. Ahmad mengatakan, jumlah dan luas ruko masih diverifikasi karena dalam proses pengukuran ulang ditemukan adanya perubahan pembagian petak.
Menurut Ahmad, pencatatan aset harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan kondisi aset, termasuk aset yang mengalami kerusakan. Verifikasi dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan BPKP dan Inspektorat, sehingga data luasan, jumlah, dan nilai aset dapat sesuai dengan dokumen serta kondisi lapangan sebelum dicatat secara resmi dalam neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....