Polisi Tangkap Pria Bawa 16 Paket Sabu di Waru
- 08 Agt 2026 07:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Waru dan mengamankan seorang pria berinisial ES, 47 tahun. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam kotak plastik yang berada di saku belakang celana tersangka.
Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dan satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan ES dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
| Baca juga: Perangkat Daerah Kaltim Berbagi Takjil |
Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika," ujarnya mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Menurut Gede, informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung secara tersembunyi. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi atau aktivitas yang mencurigakan.
Ia menegaskan Polres PPU tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan pengembangan jaringan untuk memutus rantai distribusi narkotika.
"Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa," ucapnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU mengajak masyarakat memperkuat peran dalam pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi kepada kepolisian. Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan generasi muda dan lingkungan sosial.
Pengungkapan kasus di Waru tersebut menjadi salah satu bukti bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu aparat mendeteksi peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....