MUI Kaltim Tegaskan Nikah Batin tanpa Wali dan Saksi Hukumnya Haram

  • 01 Agt 2026 09:18 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menegaskan praktik nikah batin tanpa wali dan saksi tidak sah menurut syariat Islam. Penegasan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Kalimantan Timur Nomor Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 tentang nikah batin atau nikah tanpa wali dan saksi.

Ketua Umum MUI Kalimantan Timur, Muhammad Rasyid, mengatakan pernikahan yang sah menurut Islam harus memenuhi rukun dan syarat, di antaranya adanya wali dan dua orang saksi.

Sementara, dalam praktik nikah batin, kedua unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga pernikahan itu tidak dapat dibenarkan.

"Nikah itu harus ada wali yang dibenarkan. Kalau tidak ada wali nasab, yang terakhir ada wali hakim. Kemudian saksinya juga harus ada saat akad nikah. Nah, dalam nikah batin dua unsur itu tidak ada," kata Rasyid, dikutip pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pernikahan tanpa wali dan saksi biasanya hanya diketahui oleh kedua pihak yang mengaku menikah. Padahal, petugas pencatat nikah maupun penghulu resmi tidak akan menikahkan pasangan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Kalau ada yang menikahkan, pasti bukan petugas resmi. Karena petugas tahu bahwa itu tidak boleh," ujarnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI Kaltim pun menetapkan bahwa nikah batin tanpa wali dan saksi hukumnya batal dan haram. Rasyid menegaskan hubungan yang dilakukan atas dasar pernikahan semacam itu tidak memiliki dasar hukum dalam Islam.

Bahkan, menurut Rasyid, hubungan suami istri yang dilakukan melalui nikah batin tanpa memenuhi syarat sah pernikahan termasuk dalam perbuatan zina.

"Haram hukumnya. Bukan merujuk lagi, itu perzinaan," ucapnya.

Sebelumnya, fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya fenomena nikah batin yang berkembang di masyarakat. MUI Kaltim berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap klaim bahwa nikah batin tanpa wali dan saksi merupakan pernikahan yang sah menurut ajaran Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....