Kenaikan TPP ASN Kutim Dirancang Berlaku untuk Seluruh Jabatan

  • 01 Agt 2026 21:16 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan rencana kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2027 tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat struktural. Penyesuaian itu dirancang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sesuai kelas jabatan masing-masing.

Koordinator TPP yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengatakan besaran kenaikan dirancang sebesar 35 persen dengan tetap mengacu pada kelas jabatan.

"Skemanya sama, yaitu kenaikan 35 persen sesuai kelas jabatan. Jadi tidak hanya pejabat struktural, tetapi juga pejabat fungsional, guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana," katanya.

Menurut Ade, pola tersebut dipilih untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian TPP. Setiap ASN memperoleh tambahan penghasilan berdasarkan kelas jabatan yang dimiliki, bukan berdasarkan jenis jabatan tertentu.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan ASN diharapkan berdampak pada meningkatnya motivasi dan disiplin kerja aparatur sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat ikut membaik.

Selain itu, bertambahnya pendapatan ASN diperkirakan akan mendorong daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerakkan sektor perdagangan dan jasa sehingga memberikan efek terhadap perekonomian daerah.

Rencana kenaikan TPP masih menjadi bagian dari pembahasan APBD 2027 dan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....