Pemkab Kutim Siapkan Kenaikan TPP ASN 35 Persen pada 2027
- 01 Agt 2026 21:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun rencana kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 35 persen pada 2027. Kebijakan tersebut masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan usulan kenaikan TPP merupakan arahan Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.
"Pak Bupati meminta agar kesejahteraan ASN terus menjadi perhatian. Karena itu, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 kami mengupayakan adanya penyesuaian TPP," kata Rizali.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran apabila kebijakan tersebut direalisasikan. Alokasi TPP yang saat ini sekitar Rp500 miliar diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp700 miliar pada 2027.
Meski demikian, realisasi kenaikan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Menurut Rizali, pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut mengganggu pembiayaan program pembangunan maupun pelayanan publik.
"Kami juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah agar ruang fiskal semakin kuat. Dengan begitu, peningkatan kesejahteraan ASN bisa dilakukan tanpa mengorbankan program prioritas lainnya," ujarnya.
Rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan APBD 2027 sebelum ditetapkan menjadi kebijakan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....