Bupati Kukar: Pengembalian Insentif Guru Swasta Merupakan Tindak Lanjut Temuan
- 01 Agt 2026 20:59 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan kewajiban pengembalian dana insentif guru dan kepala sekolah swasta tahun 2025 merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.
Menurut Aulia, pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Karena itu, proses pengembalian dana harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu menjadi temuan BPK, ya harus dikembalikan," kata Aulia, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, temuan BPK tidak langsung ditetapkan tanpa proses. Sebelum rekomendasi diterbitkan, auditor terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Karena telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengabaikan rekomendasi tersebut. Aulia menegaskan, Pemkab Kukar saat ini hanya menjalankan mekanisme tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita sudah melalui proses konfirmasi, kemudian ada temuan. Yang kita lakukan sekarang adalah menindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian, bukan karena pemerintah daerah tiba-tiba meminta guru mengembalikan uang," ujarnya.
Polemik mengenai pengembalian dana insentif tersebut mencuat setelah puluhan guru dan kepala sekolah swasta menyampaikan keberatan atas kewajiban mengembalikan insentif yang telah diterima pada 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....