BKPSDM Kukar Dahulukan Pembinaan sebelum ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

  • 01 Agt 2026 20:55 WIB
  •  Samarinda

RRICO.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengedepankan pembinaan dalam menangani aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin. Langkah tersebut dilakukan sebelum pemerintah memutuskan pemberian sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menjelaskan penanganan setiap kasus diawali oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bertugas.

Menurutnya, OPD terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sebagai upaya memperbaiki perilaku maupun kinerja.

Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil, laporan kemudian disampaikan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

"Setelah laporan masuk, kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan," kata Arianto, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menegaskan, penegakan disiplin tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Pemerintah daerah juga ingin mendorong perubahan sikap dan peningkatan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pembinaan tetap menjadi tahapan utama dalam setiap penanganan pelanggaran disiplin, sedangkan sanksi diberikan apabila upaya tersebut tidak memberikan perubahan atau pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan untuk dikenai hukuman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....