PAD Samarinda Baru 36 Persen, Pemerintah Kota Dorong Kepatuhan Pajak

  • 29 Jul 2026 15:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak sebagai langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam program SAPA ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Samarinda.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Samarinda, Hety Supadmi, mengungkapkan bahwa PAD Kota Samarinda saat ini baru mampu menyumbang sekitar 36 persen dari total kebutuhan pembiayaan daerah. Angka tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Kota Samarinda masih berada pada kategori rendah sehingga diperlukan upaya bersama untuk meningkatkannya.

Menurut Hety, angka pendapatan yang tercantum dalam APBD sejatinya masih berupa target yang harus diwujudkan bersama. Dana yang tercantum dalam APBD belum sepenuhnya tersedia di kas daerah sebelum berhasil direalisasikan melalui berbagai sumber pendapatan, termasuk pajak daerah.

"PAD kita saat ini baru menyokong sekitar 36 persen dari total kebutuhan daerah, sehingga kita harus berupaya bersama meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Hety pada Rabu 29 Juli 2026.

Hety menambahkan, peningkatan penerimaan pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara sebagai teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Semakin tinggi realisasi PAD, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada dana transfer.

"Rasio kemandirian fiskal daerah pada kisaran 25 hingga 50 persen masih tergolong rendah. Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan rasio tersebut dapat meningkat hingga kategori sedang bahkan tinggi melalui optimalisasi penerimaan pajak dan sumber pendapatan daerah lainnya," ujar Hety.

Selain menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, pajak daerah juga memiliki fungsi mengatur kebijakan ekonomi, menjaga stabilitas, serta mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan di Kota Samarinda diharapkan dapat berjalan semakin optimal. (zul)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....