Polres Kutai Timur Siagakan Call Center 110 Layani Aduan 24 Jam
- 27 Jul 2026 09:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta – Polres Kutai Timur memastikan layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat, pengaduan, hingga permintaan bantuan kepolisian. Layanan bebas pulsa tersebut disiapkan guna memberikan respons cepat terhadap berbagai situasi yang membutuhkan kehadiran aparat.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, mengatakan masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 kapan saja apabila menemukan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun kondisi darurat lainnya.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diproses oleh petugas Command Center Polres Kutai Timur. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada satuan fungsi atau personel di lapangan sesuai lokasi dan karakteristik kejadian agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain menerima laporan tindak pidana, layanan Call Center 110 juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi terkait pelayanan kepolisian, menerima pengaduan masyarakat, serta melayani permintaan bantuan yang memerlukan kehadiran anggota Polri.
Aryansyah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar dan tidak melakukan panggilan palsu. Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui pelaporan yang cepat dan akurat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Kutai Timur.
Keberadaan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam diharapkan semakin memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan sistem respons yang terintegrasi melalui Command Center, Polres Kutai Timur berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, dan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....