Akta Kelahiran Bisa Diurus Online, Disdukcapil Samarinda Tekankan Layanan Gratis
- 26 Jul 2026 13:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda memastikan pelayanan penerbitan akta kelahiran kini dapat dilakukan secara digital. Layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Jum'at ASN Bebaya yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pelayanan Digital Akta Kelahiran: Mudah, Cepat, dan Gratis” pada Jumat 24 Juli 2026.
Eko menjelaskan, Disdukcapil Samarinda telah menerapkan layanan online secara masif sejak 1 Oktober 2024. Pelayanan tersebut dilakukan melalui inovasi Adminduk Smart Service yang berbasis web dan memungkinkan masyarakat menyampaikan permohonan dokumen kependudukan secara daring.
“Adminduk Smart Service ini adalah satu inovasi yang berbasis web untuk membantu kelancaran masyarakat Kota Samarinda dalam menyampaikan permohonan dan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Samarinda,” ujar Eko.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan akta kelahiran melalui akun yang telah terdaftar pada sistem layanan online. Pemohon kemudian mengisi data anak, orang tua, dan saksi, serta mengunggah dokumen persyaratan seperti surat keterangan kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, KTP dua orang saksi, serta buku nikah atau akta perkawinan.
Eko menegaskan, proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan sekitar 10 hingga 15 menit sejak berkas dinyatakan lengkap. Selain itu, seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kota Samarinda tidak dipungut biaya.
“Sejak berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya membutuhkan kurang lebih 10 sampai 15 menit. Bagaimana dengan biayanya? Sudah barang tentu seluruh layanan kami gratis,” katanya.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh akta kelahiran, tetapi juga pembaruan kartu keluarga dengan penambahan anggota keluarga baru. Disdukcapil Samarinda terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme layanan digital dan dapat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. (zul)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....