Satpol PP Kaltim Soroti Modus Izin OSS dan Pentingnya Sinergi OPD
- 24 Jul 2026 21:43 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan penyalahgunaan izin usaha berbasis Online Single Submission (OSS) masih menjadi salah satu kendala dalam penegakan ketenteraman dan ketertiban umum. Persoalan tersebut kerap ditemukan saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan pihaknya banyak menemui kasus izin usaha yang terbit melalui sistem OSS tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Yang paling banyak kami temui itu persoalan OSS. Izinnya memang keluar, tetapi lokasi usahanya tidak benar-benar dicek. Jadi di atas kertas izinnya sesuai, tetapi saat kami turun ke lapangan kegiatannya berbeda," ujar Edwin, dikutip Jumat 24 Juli 2026.
Edwin mencontohkan, seperti di kawasan Loa Hui dan Solong. Menurutnya, tempat usaha yang mengantongi izin sebagai usaha makan dan minum itu justru digunakan sebagai kedok untuk menutupi kegiatan lain.
"Di Loa Hui dan Solong itu dulu sudah pernah ditutup oleh Kementerian Sosial pada 2016. Tetapi sekarang buka lagi. Izinnya UMKM untuk usaha makan dan minum, namun di lapangan justru menjadi tempat prostitusi terselubung, menjual minuman beralkohol, bahkan berkedok warung kopi. Kondisi yang sama juga kami temukan di kawasan perbatasan Samarinda dan Kutai Kartanegara," katanya.

Meski menemukan pelanggaran tersebut, Edwin menjelaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Sebab, penanganannya harus melibatkan instansi yang berwenang di bidang perizinan.
Karena itu, penegakan ketertiban umum tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP. Diperlukan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain agar pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak bisa sendiri karena kewenangan mencabut izin bukan ada di Satpol PP. Makanya kami selalu berkoordinasi dengan OPD terkait agar penanganannya bisa tuntas," ucapnya.
Edwin mengatakan, pendekatan yang sama juga diterapkan saat menata pedagang kaki lima (PKL). Menurutnya, Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat berjualan, tetapi ingin agar aktivitas usaha dilakukan di tempat yang semestinya sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kota sesuai dengan Perda yang berlaku.
Karena itu, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta OPD terkait untuk mencari lokasi yang bisa ditempati para pedagang.
"Kami tidak ingin menciptakan kemiskinan baru. Sebelum turun ke lapangan, kami koordinasi dulu dengan dinas terkait supaya pedagang bisa dicarikan tempat. Jadi kami bukan melarang mereka berjualan, tetapi menata agar berjualan di tempat yang semestinya," kata Edwin.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan Satpol PP kerap mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Padahal, sebelum mengambil tindakan, petugas selalu mengedepankan pendekatan persuasif sesuai prosedur.
Edwin pun berharap, penanganan berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum tidak berhenti pada penertiban yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, OPD terkait juga perlu mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....