Kendaraan Tanpa KIR Diusul Tak Lagi Bisa Beli Biosolar

  • 22 Jul 2026 11:51 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan perubahan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dengan memindahkan pengambilan nomor antrean dari SPBU ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Skema tersebut diharapkan mampu menyaring kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan mekanisme baru akan memudahkan petugas melakukan verifikasi terhadap kendaraan sebelum memperoleh nomor antrean pembelian Biosolar.

"Kalau nomor antrean diambil di UPT PKB, kami bisa memfilter kendaraan yang antre. KIR-nya masih berlaku atau tidak, kemudian pajaknya sudah dibayar atau belum," ujarnya saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Manalu, usulan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda Tahun 2022 mengenai penyaluran BBM bersubsidi jenis JBT dan JBKP, yang mewajibkan kendaraan angkutan barang memiliki bukti lulus uji berkala (KIR) serta STNK yang masih aktif.

Ia menilai kendaraan yang tidak lagi memenuhi persyaratan laik jalan semestinya tidak memperoleh hak atas BBM bersubsidi.

"Subsidi diberikan kepada kendaraan yang memenuhi ketentuan. Kalau kendaraan tidak laik jalan atau administrasinya tidak lengkap, tentu perlu dievaluasi agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran," katanya.

Selain memastikan ketepatan sasaran subsidi, kebijakan tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan keselamatan lalu lintas. Menurut Manalu, kewajiban uji berkala bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi memastikan kendaraan masih layak beroperasi di jalan.

Ia menjelaskan kendaraan yang beroperasi tanpa uji berkala berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan sehingga membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan.

Usulan perubahan mekanisme tersebut juga berangkat dari hasil pengawasan Dishub di sejumlah SPBU. Dalam inspeksi di kawasan Sungai Kunjang, petugas masih menemukan kendaraan yang membeli Biosolar meski tidak memiliki KIR yang berlaku maupun STNK aktif.

Tak hanya itu, Dishub juga menemukan indikasi penerbitan dokumen uji berkala yang tidak sesuai prosedur. Sejumlah kendaraan yang beroperasi di Samarinda diketahui menggunakan sertifikat KIR dari daerah lain tanpa melalui proses pengujian fisik sebagaimana mestinya.

"Kendaraan harus datang dan diuji menggunakan alat uji. Kalau diterbitkan tanpa proses itu, berarti tidak sesuai SOP," ucap Manalu.

Ia mengungkapkan petugas bahkan menemukan dugaan pemalsuan dokumen, mulai dari tanda tangan pejabat yang dipindai hingga format sertifikat uji berkala yang berbeda dari ketentuan resmi.

Karena itu, Dishub menilai verifikasi administrasi di UPT PKB sebelum kendaraan memperoleh nomor antrean menjadi langkah preventif untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Menurut Manalu, mekanisme tersebut juga akan membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala dan pembayaran pajak kendaraan, sehingga penyaluran Biosolar tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mendukung keselamatan transportasi dan tata kelola subsidi yang lebih akuntabel.

Caption foto:

Petugas Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan angkutan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Dishub mengusulkan pengambilan nomor antrean Biosolar dipindahkan ke UPT PKB agar kendaraan yang membeli BBM bersubsidi telah memenuhi persyaratan KIR dan STNK aktif. (Foto: RRI/Farhan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....