World Bank Evaluasi Program Karbon Kaltim Perkuat Tata Kelola Hutan

  • 18 Jul 2026 16:25 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim World Bank mulai mengevaluasi pelaksanaan Program East Kalimantan Project for Emission Reduction Results (EK-PERR) melalui penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR). Evaluasi akhir ini menjadi bagian dari proses penutupan proyek sekaligus upaya memperkuat kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kota Samarinda, dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nanang, serta dihadiri Senior Natural Resource Specialist World Bank, Franka Braun, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam implementasi program.

Nanang menjelaskan, penyusunan Implementation Completion and Results Report (ICR) bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian. Laporan tersebut juga akan memuat capaian, praktik terbaik, tantangan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan program di masa mendatang.

"Melalui rapat ini kita mengumpulkan masukan dari seluruh OPD dan instansi yang terlibat, kemudian menyusun Laporan ICR sebagai laporan resmi penutupan proyek kepada World Bank," ujar Nanang melansir rilis Pemprov Kaltim pada Sabtu 18 Juli 2026.

Program EK-PERR merupakan bagian dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, sebuah skema internasional yang mendukung implementasi pendekatan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) berbasis yurisdiksi. Program ini bertujuan menekan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui mekanisme pembayaran berbasis hasil.

Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi percontohan karena memiliki sekitar 6,5 juta hektare tutupan hutan, menjadikannya salah satu kawasan hutan tropis terbesar di Indonesia. Potensi tersebut dinilai strategis dalam mendukung target nasional penurunan emisi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan Emission Reductions Program Document (ERPD) dan negosiasi Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) menjadi tahapan penting. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar penerapan skema insentif atas keberhasilan pengurangan emisi karbon yang telah diverifikasi secara internasional.

Evaluasi bersama World Bank juga menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian penurunan emisi, tetapi juga dari penguatan tata kelola hutan, koordinasi lintas sektor, serta pembangunan kelembagaan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui penyusunan laporan evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pengalaman pelaksanaan Program EK-PERR dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung pembangunan rendah karbon dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....