Dinsos Kaltim: Mayoritas Gepeng di Samarinda Berasal dari Luar Daerah

  • 14 Jul 2026 10:41 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menyebut mayoritas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang ditemukan di Kota Samarinda merupakan pendatang dari luar daerah. Mereka umumnya datang dengan harapan memperoleh pekerjaan, namun berakhir hidup di jalanan karena tidak mampu memenuhi ekspektasi saat berada di ibu kota provinsi.

Kepala UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Harapan Mulia, Robi Irawan, dalam obrolan SPADA PRO 2 RRI Samarinda Senin, 13 Juli 2026. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Samarinda maupun Satpol PP, sebagian besar gepeng yang terjaring berasal dari luar daerah, bukan warga asli Samarinda.

"Berdasarkan data dari Dinsos Kota maupun Satpol PP, kebanyakan dari pendatang, Mbak. Memang karena pertama adanya pembangunan IKN ini, kayaknya jadi Kota Samarinda sebagai daerah penyangga tentunya menjadi lahan yang prospeknya bagus untuk mereka. Jadi memang ini agak susah untuk kita hindari terkait perkembangan potensi penambahannya gelandangan pengemis ini," ujarnya.

Menurut Robi, kondisi tersebut bukan merupakan fenomena baru. Berdasarkan catatan yang dimiliki pemerintah, mayoritas gepeng yang ditemukan selama ini memang berasal dari luar Samarinda dengan tujuan awal mencari pekerjaan.

"Kalau melihat historinya, kebanyakan memang dari pendatang, Mbak. Jadi mereka yang bertujuan untuk mencari pekerjaan pastinya. Dan akhirnya ketika sampai di sini tidak sesuai ekspektasi. Jadi itulah akhirnya menggelandang dan mengemis," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan gelandangan dan pengemis tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas Sosial. Penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai instansi, mulai dari Satpol PP dalam penertiban hingga pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan.

"Permasalahan ini tentunya melibatkan banyak stakeholder. Jadi tidak hanya Dinas Sosial saja. Ada instansi lain terkait penertiban, pembinaan, dan pemberdayaan. Fungsi kami di sini adalah pembinaan dan pemberdayaan. Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan penjangkauan atau penertiban. Itu memang tugas aparat penegak hukum melalui Satpol PP maupun kepolisian," ucapnya.

Bagi pendatang yang terjaring dalam operasi penertiban, Dinas Sosial akan berkoordinasi untuk mengembalikan mereka ke daerah asal. Sementara warga lokal akan mendapatkan pembinaan melalui berbagai program pemberdayaan yang telah disiapkan pemerintah.

"Kalau warga pendatang yang kita temukan pasti akan kita pulangkan ke daerah asalnya. Kalau memang dia warga lokal, kita akan melakukan pembinaan. Banyak program pelatihan yang kami sediakan. Cuma kendalanya apakah mereka mau menerima atau tidak. Kami tidak bisa memaksa," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....