DLH Samarinda Perkuat Pengawasan Usaha Melalui Layanan Pengaduan Lingkungan
- 11 Jul 2026 15:49 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Layanan pengaduan permasalahan lingkungan hidup yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Jum'at ASN Bebaya 8 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Samarinda, Lilly Yurlianty, menjelaskan laporan masyarakat membantu pemerintah mendeteksi potensi pencemaran maupun pelanggaran lingkungan. Setiap aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lilly, layanan pengaduan berada di bawah Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kegiatan usaha, edukasi publik, hingga penanganan sengketa lingkungan.
“Di bawah bidang ini ada pengawasan kepatuhan kegiatan usaha terhadap regulasi, edukasi publik, sosialisasi, dan penanganan sengketa lingkungan hidup. Di dalam pos pengaduan terdapat tim kerja pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup,” ujar Lilly.
Lily menyebutkan, kegiatan usaha seperti industri, pertambangan, pematangan lahan, hingga sektor jasa wajib memperhatikan dokumen lingkungan dan menjalankan pengelolaan dampak sesuai ketentuan. Aktivitas yang tidak memiliki dokumen lingkungan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan dapat menjadi objek laporan masyarakat.
“Aktivitas yang seharusnya memiliki dokumen lingkungan, tetapi tidak dilengkapi atau tidak menerapkan pengelolaan dampak sesuai aturan, dapat menjadi salah satu materi pengaduan masyarakat,” ucapnya pada Jumat 10 Juli 2026.
Lilly menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, DLH dapat memberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, hingga proses hukum sesuai tingkat pelanggaran.
Sebagai contoh, DLH Samarinda pernah melakukan penghentian sementara sebagian aktivitas usaha yang diduga menyebabkan pencemaran saluran dan menimbulkan gangguan bau bagi masyarakat sekitar. Menurut Lily, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....