BNN Tegaskan Pecandu yang Datang Rehabilitasi Sukarela Tak Akan Dipidana

  • 11 Jul 2026 12:49 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari pertolongan apabila menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Selama ini, masih banyak penyalahguna yang enggan datang ke BNN karena khawatir akan ditangkap atau diproses secara hukum. Padahal, rehabilitasi merupakan upaya pemulihan yang berbeda dengan proses pidana.

Penggerak Swadaya Masyarakat BNN Kota Samarinda, Roi Koyama, mengatakan stigma negatif terhadap rehabilitasi masih menjadi kendala dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, banyak orang menganggap rehabilitasi sebagai bentuk hukuman, padahal layanan tersebut justru bertujuan membantu korban agar pulih dari ketergantungan.

"Rehabilitasi itu adalah upaya pemulihan dan BNN menyelenggarakan hal tersebut. BNN Kota Samarinda, BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah menyediakan sarana bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi. Rehabilitasi di BNN itu gratis. Ini harus dimengerti, gratis. Dan rehabilitasi itu berbeda dengan upaya pidana. Jadi jangan takut datang ke BNN, nanti ditangkap. Enggak. Enggak akan ditangkap," katanya dalam obrolan SPADA Pro 2 RRI Samarinda, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyalahguna narkoba yang datang secara sukarela dipandang sebagai korban yang membutuhkan penanganan, bukan sebagai pelaku kejahatan. Karena itu, BNN mendorong masyarakat untuk segera mengakses layanan rehabilitasi agar proses pemulihan dapat dilakukan sedini mungkin.

"Ketika ada orang-orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kita melihatnya sebagai korban. Mereka perlu datang ke BNN dan dibantu untuk pulih. Adiksi adalah sesuatu yang terjadi di dalam diri mereka. Karena itu perlu penanganan medis, terapi sosial, psikologis, dan lain sebagainya," ujarnya.

Roi menambahkan, ketakutan terhadap rehabilitasi justru dapat memperburuk kondisi penyalahguna. Semakin lama seseorang menunda menjalani rehabilitasi, semakin besar pula risiko ketergantungan dan peluang untuk kembali menggunakan narkoba.

"Makanya kita selalu mengedukasi, jangan takut rehabilitasi. Kalau korban penyalahguna takut rehabilitasi, yang terjadi adalah mereka sulit pulih. Orang yang sudah direhabilitasi saja masih ada kemungkinan relaps. Karena itu mereka perlu dibantu melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pendampingan setelahnya," katanya.

Ia berharap masyarakat mengubah cara pandang terhadap penyalahguna narkoba. Alih-alih memberikan stigma atau menjauhi mereka, keluarga dan lingkungan diharapkan mendorong korban untuk menjalani rehabilitasi sebagai langkah pemulihan. Semakin banyak korban yang berani mencari pertolongan, peluang untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Samarinda pun diharapkan semakin besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....