Perizinan Nordu Coffee Belum Tuntas, Pemkot Samarinda Kedepankan Prosedur
- 27 Jun 2026 17:28 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Operasional Nordu Coffee yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Pasalnya, sejumlah dokumen perizinan usaha, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), diketahui masih dalam tahap penyelesaian meski aktivitas usaha tetap berlangsung normal dan ramai dikunjungi masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan pemantauan guna memastikan seluruh proses administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot menegaskan dukungan terhadap dunia usaha tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengatakan hingga kini pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan maupun pemberitahuan terkait perizinan operasional Nordu Coffee. Menurutnya, mekanisme perizinan usaha berskala besar saat ini tidak lagi diproses melalui kecamatan.
"Untuk usaha yang skalanya besar, proses perizinan biasanya langsung ditangani DPMPTSP. Sampai saat ini belum ada koordinasi atau laporan yang masuk ke kecamatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan kecamatan lebih banyak berkaitan dengan pelayanan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara untuk investasi atau usaha berskala besar, seluruh proses dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap operasional Nordu Coffee. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi yang sedang dilengkapi, termasuk Andalalin yang menjadi salah satu persyaratan penting bagi jenis usaha tertentu.
"Beberapa dokumen memang masih dalam proses penyelesaian, termasuk Andalalin yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk usaha tertentu," katanya. Sabtu 27 Juni 2026.
Meski demikian, Anis menegaskan Satpol PP tidak dapat melakukan penertiban secara langsung tanpa adanya rekomendasi maupun kajian dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis. Seluruh proses penegakan peraturan daerah, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada dasar dan kajian dari dinas yang berwenang sesuai bidangnya," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, pengelola Nordu Coffee telah menyampaikan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan sedang berjalan melalui sistem OSS. Pengelola juga menyatakan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
"Dari informasi yang kami terima, mereka sedang mengurus kelengkapan dokumen dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.
Anis menegaskan Pemerintah Kota Samarinda pada prinsipnya mendukung pertumbuhan investasi dan perkembangan dunia usaha. Namun, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan agar kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Prinsipnya pemerintah mendukung dunia usaha berkembang, tetapi seluruh proses administrasi dan perizinan harus tetap dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....