Rudy Mas'ud Usul Sensus Ekonomi Digelar Lima Tahunan, DPR RI Ingatkan Besar Anggaran

  • 27 Jun 2026 08:57 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, mengusulkan agar pelaksanaan sensus ekonomi tidak lagi dilakukan setiap 10 tahun. Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi berlangsung sangat cepat sehingga data perlu diperbarui lebih sering.

Rudy menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis, 25 Juni 2026. "Kalau dulu mungkin 10 tahun masih oke. Sekarang perubahan zaman sangat cepat. Kami berharap ke depan sensus tidak lagi 10 tahun sekali, paling tidak lima tahun sekali," ujarnya.

Menurut Rudy, perkembangan teknologi dan aktivitas ekonomi berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, pembaruan data yang lebih rutin dinilai akan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat.

Meski demikian, ia tetap mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, data yang akurat akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah maupun nasional.

"Satu data yang akurat hari ini akan membawa berjuta-juta keputusan yang tepat untuk masa kini dan masa yang akan datang," kata dia.

Sementara itu, usulan tersebut ditanggapi Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian yang turut hadir sebagai perwakilan legislatif. Hetifah mengakui pembaruan data memang penting, tetapi pelaksanaan sensus membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

"Pak Gubernur tadi bilang 10 tahun terlalu lama. Tapi satu kali sensus anggarannya sekitar Rp4,3 triliun. Jadi memang datanya sangat penting, tetapi pelaksanaannya juga membutuhkan biaya yang besar," ucapnya.

Karenanya, Hetifah mengatakan DPR akan terus mendukung penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk melalui pembahasan regulasi yang dapat memperkuat penyelenggaraan sensus di masa mendatang. Pasalnya, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah

"Alhamdulillah pemerintah memberikan perhatiannya yang tinggi kepada BPS. Nah, mudah-mudahan nanti dengan undang-undang yang baru bisa kita perkuat kembali," kata Hetifah, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....