Kolaborasi Polda dan Dinkes Kaltim: Pulihkan Korban Narkoba lewat IPWL Aktif
- 21 Jun 2026 19:44 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sempat mangkrak sejak tahun 2011. Langkah strategis ini diambil melalui kolaborasi intensif bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) demi mengoptimalkan penanganan, pencegahan, serta penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim.
" Berarti suatu tindakan atau program yang awalnya adalah pilihan sukarela (voluntary), tetapi setelah Anda mendaftar atau menyetujuinya, aturan tersebut menjadi wajib (compulsory/mandatory) untuk dipatuhi sepenuhnya," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. Minggu 21 Juni 2026.
Berdasarkan data terkini, dari total 35 IPWL yang tersebar di Kaltim, hanya 8 institusi yang berstatus aktif di luar BNN Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur (Kutim). Mandeknya operasional IPWL selama ini disebabkan oleh lemahnya jalinan kerja sama antar-instansi, minimnya penyerapan kuota rehabilitasi, serta kurangnya implementasi kompetensi petugas di lapangan.
Di sisi lain, kendala juga ditemukan pada aspek penyidikan. Selama ini, penyidik kepolisian cenderung hanya berkoordinasi dengan pihak BNN. Padahal, berdasarkan mekanisme
pengawasan penyidikan (wasidik), gelar perkara seharusnya diarahkan untuk mengaktifkan peran IPWL secara optimal, bukan melimpahkannya secara sepihak ke BNN.
Selain fokus pada pembenahan sistem penanganan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus menggencarkan penindakan hukum. " Menindaklanjuti dua rujukan dari aturan tersebut menjadi wajib (compulsory/mandatory) untuk dipatuhi sepenuhnya petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku hingga resmi diterbitkannya Laporan Polisi (LP)," ujarnya.
Dari hasil interogasi dan gelar perkara, tiga orang di antaranya telah memenuhi unsur alat bukti yang sah. Petugas menyita sejumlah barang bukti serta memetakan peran para pelaku yang nekat bertindak sebagai bandar dan
pengedar atas dasar solidaritas kelompok. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti awal, para pihak yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut kini berstatus potensial sebagai tersangka.
Guna memantapkan komitmen pemberantasan narkoba, Dirresnarkoba Polda Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan khusus dengan pemangku kebijakan terkait. Fokus utama pergerakan kedepan meliputi:
1. Penghapusan Stigma: Mengikis stigma negatif masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar mereka bersedia melapor.
2. Aktivasi Total IPWL: Mewajibkan seluruh petugas IPWL melakukan asesmen mandiri secara berkala guna menangani pasien,termasuk mengantisipasi residivis yang telah dua kali kambuh.
3. Pengawalan Rehabilitasi: Menyelenggarakan razia dan penindakan tegas, di mana pelaku yang memenuhi syarat rehabilitasi medis akan langsung dikawal oleh penyidik dan BNN menuju rujukan rehabilitasi yang telah ditentukan.
Polda Kaltim mendorong pengaktifan kembali Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kalimantan Timur, yang kewenangannya berada di bawah Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, menyatakan bahwa langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur sangat tepat. Saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim menghadapi kendala dalam pengelolaan rehabilitasi akibat menurunnya partisipasi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim justru memaparkan data untuk mencari solusi.
"Banyak pecandu saat ini yang ditahan secara fisik tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi. Konsep tersebut akan kita ubah. Penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan hanya diperuntukkan bagi pengedar, bandar narkoba, dan jaringan sindikat," kata dr. Jaya.
Jaya menambahkan bahwa Peraturan Kapolri dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah mengatur kriteria yang membedakan antara pengedar dan pecandu. Penyidik memiliki dasar hukum dan bukti kuat untuk menentukan status hukum seseorang, sehingga pecandu murni dapat diarahkan ke program rehabilitasi.
Dari 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tersebar di wilayah Kaltim, terdapat 5 unit yang akan diaktifkan secara penuh. Pengaktifan ini dilakukan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak kepolisian di tingkat kabupaten dan kota. Saat ini, IPWL yang sudah aktif meliputi Rumah Sakit (RS) Jiwa Atma Husada Mahakam dan UPTD Puskesmas Temindung di Samarinda, Puskesmas Mekar Sari di Balikpapan, serta Puskesmas Teluk Lingga di Kutai Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....