Kemenkum Kaltim Tekankan Pentingnya Pelaporan KDRT
- 11 Jun 2026 17:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Anggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan urusan pribadi keluarga masih menjadi tantangan dalam upaya perlindungan korban. Pandangan tersebut kerap membuat kasus kekerasan tidak terungkap dan korban terlambat mendapatkan bantuan.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Astari Intan, mengatakan KDRT bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan memerlukan perhatian masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam penyuluhan hukum bertema “KDRT Bukan Ranah Privat” pada kegiatan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, banyak kasus tidak segera ditangani karena lingkungan sekitar memilih diam dengan alasan menghormati privasi rumah tangga. Padahal, keterlibatan masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap korban.
"Kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT. Semakin cepat kekerasan diketahui dan dilaporkan, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan," ujarnya, dikutip pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Selain melapor kepada pihak berwenang, korban maupun keluarga dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa atau kelurahan untuk memperoleh informasi serta pendampingan hukum.
Keberadaan Posbankum dinilai penting untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan informasi maupun biaya.
Sementara itu, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Timur menilai edukasi mengenai KDRT perlu terus diperkuat karena perempuan memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sekretaris DWP Provinsi Kalimantan Timur, Ny. Yenni Oktania Irfan, mengatakan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga menjadi bekal penting bagi perempuan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.
"Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal untuk bergerak bersama menjadi pribadi yang lebih baik, lebih peka, dan lebih peduli terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus KDRT diharapkan dapat memperkuat perlindungan korban sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih aman dan peduli terhadap sesama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....